Ini 6 Kategori Keluarga Penerima Manfaat Bansos PKH, BPNT dan BLT Yang Resmi Dicoret Pemerintah di 2023

31 Januari 2023, 10:37 WIB
Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini mencoret 6 kategori KPM penerima bansos PKH, BNPT dan BLT di 2023(setkab.go.id) /

KILASCIMAHI - Simak 6 kategori penerima manfaat (KPM) Bansos PKH, BPNT dan BLT resmi di coret per Januari 2023 ini oleh pemerintah.

6 kategori KPM ini dicoret lantaran dinyatakan tidak layakan menerima bansos PKB, BPNT, dan BLT pada 2023 ini.

Temukan ke-6 kategori KPM yang tidak layak lagi menerima bansos PKH, BPNT dan BLT langsung diungkapkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK RI.

Total sebanyak 10.249 KPM penerima bansos PKH, BPNT dan BLT yang tidak tepat sasaran dan harus di coret sebagai penerima sejak Januari 2023 ini.

Baca Juga: PPKM Resmi Dicabut, Presiden Jokowi Tegaskan Bansos Tetap Disalurkan Di 2023

Tidak hanya dicoret dari penerima bansos PKH, BPNT dan BLT, 10.249 KPM ini juga dicoret dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

“Sudah saya katakan keputusan, kita akan berikan shock therapy, kita akan cut,” jelas Menteri Sosial Republik Indonesia, Tri Rismaharini pada Jumat 13 Januari 2023 lalu.

Bagi masyarakat yang menolak dengan keputusan pencoretan ini, Risma menegaskan, pihaknya mempersilahkan mereka untuk melakukan sanggahan.

Untuk mengetahui 6 kategori PKM yang telah dicoret dari penerima bansos PKH, BPNT dan BLT di awal 2023 ini, simak ulasan lengkapnya.

Berikut adalah 6 kategori atau golongan yang tidak akan lagi menerima manfaat adanya Bansos maupun subsidi bantuan pemerintah.

Pertama, Keluarga Penerima Manfaat yang di dalam Kartu Keluarganya terdapat anggota keluarga berstatus ASN atau Aparatur Sipil Negara, baik PNS maupun PPPK.

Kedua, tenaga kerja dengan gaji atau upah diatas Upah Minimum Provinsi maupun Regional (UMP atau UMR).

Ketiga, Individu dari Keluarga Penerima Manfaat yang komponen penerimanya sudah meninggal dunia.

Ini bertujuan untuk mengantisipasi adanya ketidaktepatan sasaran dalam pemberian bantuan, sebab di tahun sebelumnya hal semacam ini masih terjadi.

Keempat, masyarakat pelaku ekonomi yang memiliki jabatan usaha dan terdaftar di dalam database Administrasi Hukum Umum atau AHU.

Kelima, pemutakhiran DTKS yang dilakukan pemerintah secara berkelanjutan juga bertujuan sebagai filterisasi tingkat perekonomian masyarakat.

Dengan adanya pemutakhiran data ini, maka tingkat kesejahteraan bagi KPM Bansos akan menjadi salah satu penentu dari pencoretan daftar penerima bansos.

Bagi masyarakat yang sudah tergolong sebagai keluarga mampu, maka akan secara otomatis tercoret dari daftar penerima bansos.

Baca Juga: WOW! Siswa SD NTT Kelas 2 Juara 1 Matematika Se-Dunia. Kerjakan Rata-Rata 422 Soal Per Hari Selama Setahun?!

Keenam, keluarga penerima manfaat yang anggota keluarganya ada yang baru atau sudah bekerja sebagai Pendamping Sosial.

Untuk diketahui, bantuan sosial merupakan program yang secara khusus diberikan pemerintah kepada masyarakat miskin atau rentan miskin.

Dengan demikian, masyarakat yang sudah tergolong berkecukupan atau kuat secara finansial, perlu memberi kesempatan bagi masyarakat yang tergolong kurang mampu untuk menerima bansos.

Demikian ulasan mengenai 6 kategori KPM yang dicoret sebagai penerima bansos PKH, BLT dan BPNT di 2023 ini. ***

Editor: Riffa Anggadhitya

Tags

Terkini

Terpopuler