4 Tuntutan Terdakwa Putri Chandrawati, Ternyata Dituntut 8 Tahun Penjara dan Bayar Perkara Rp5.000 saja!

- 18 Januari 2023, 18:20 WIB
Putri Chandrawati hanya dituntut 8 tahun penjara dan denda 5000 rupiah??
Putri Chandrawati hanya dituntut 8 tahun penjara dan denda 5000 rupiah?? /

KILASCIMAHI - Terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Putri Chandrawati jalani sidang tuntutan hari ini (18/1).

Sidang Putri Chandrawati, merupakan sidang tuntutan ketiga setelah sidang tuntutan tiga terdakwa lainnya diantaranya Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Ferdy Sambo.

Sidang tuntutan untuk terdakwa Putri Chandrawati ini berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1).

Dalam persidangan ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan terdakwa Putri Chandrawati terbukti telah bersalah dan turut serta menyebabkan kehilangan nyawa Brigadir J.

Baca Juga: Berbeda Dengan Ferdy Sambo, Putri Chandrawati Dituntut Jaksa Penuntut Umum dengan Hukuman 8 Tahun Penjara

Sehingga perbuatan ini membuat luka mendalam bagi keluarga dan menimbulkan kegaduhan serta keresahan meluas di masyarakat.

Selain itu, terdakwa Putri Chandrawati dinyatakan JPU terlalu berbelit-belit, tidak mengakui kesalahannya, dan tidak menyesali perbuatannya.

Akan tetapi, Jaksa Penuntut Umum menyatakan bahwa hal-hal yang meringankan Putri Chandrawati adalah dirinya sopan saat menjalani persidangan.

Baca Juga: Sempat Sebut Ferdy Sambo Bisa Lolos Hukuman Mati, Hotman Paris Tolak Jadi Kuasa Hukum Suami Putri Chandrawati

Atas perbuatannya Jaksa Penuntut Umum mendakwa Putri Chandrawati dengan pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pembacaan tuntutan ini dibacakan dihadapan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dilansir dari akun TikTok @youme Jaksa Penuntut Umum menyatakan sebagai berikut.

Baca Juga: Berbeda Dengan Ferdy Sambo, Putri Chandrawati Dituntut Jaksa Penuntut Umum dengan Hukuman 8 Tahun Penjara

“Kami penuntut umum dalam perkara ini, menuntut supaya majelis hakim pengadilan negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan

Satu, menyatakan terdakwa Putri Chandrawati terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan primer Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca Juga: Terdakwa Pembunuhan Berencana Brigadir Jalani Sidang Tuntutan, Berikut Jadwal Sidang Tuntutan Terdakwa!

Dua, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Chandrawati dengan pidana penjara selama 8 tahun dipotong masa tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan.

Tiga, menyatakan barang bukti berupa dari poin a sampai dengan poin 83 dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara atas nama terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu.

Empat, menetapkan kepada terdakwa Putri Chandrawati dibebani membayar perkara sebesar Rp5.000", ucap Jaksa Penuntut Umum.

Baca Juga: Alasan Ferdy Sambo Dituntut Jaksa Penuntut Umum Dengan Hukuman Penjara Seumur Hidup

Sontak saja terdengar dalam video unggahan tersebut setelah dibacakan tuntutan hukuman 8 tahun penjara orang-orang yang turut serta menghadiri persidangan terdengar berteriak seolah-olah tidak terima.

Dalam postingan video tersebut pun tak luput dari komentar negatif warganet.

Akun TikTok @Danial Danish07 mengungkapkan dirinya kecewa "kecewa", tulisnya.

Baca Juga: Ferdy Sambo Dituntut Jaksa Penuntut Umum Dengan Hukuman Penjara Seumur Hidup

"next ada sambo sambo lainnya", tulis akun @asephendra6831.

"ga adil kalo cuma 8th, dia itu pemeran utama nya", @vfbrianti_24.

Itulah ulasan terkait 4 tuntutan dakwaan dengan terdakwa atas pembunuhan Brigadir J, Putri Chandrawati.***

Editor: Baiq Aprilia Intan Sinara H.


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x