KILASCIMAHI - Satu per satu terdakwa terbukti telah bersalah atas pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir Joshua jalani sidang tuntutan.
Sidang tuntutan terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Joshua oleh Jaksa Penuntut Umum digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta.
Sebelumnya Hakim telah menetapkan lima terdakwa diantaranya Ferdy Sambo, Putri Chandrawati, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Baca Juga: Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf Dituntut Jaksa Penuntut Umum dengan Hukuman 8 Tahun Penjara
Dikutip dari antaranews.com Jaksa Penuntut Umum menyebut kelima terdakwa terbukti bersalah dan melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sidang tuntutan kelima terdakwa dilangsungkan secara bertahap.
Sidang tuntutan pertama pada Senin (16/1) diagendakan kepada terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.
Pada sidang tuntutan ini, keduanya dituntut Jaksa Penuntut Umum dengan hukuman 8 tahun penjara karena telah terbukti ikut serta menjalani skenario pembunuhan berencana Brigadir J.