Istri Sedang Haid Bolehkah Berhubungan Intim Dengan Suami, Ini Penjelasan KH Aminudin Yaqub

- 3 Agustus 2022, 12:10 WIB
Ilustrasi istri sedang haid bolehkah berhubungan intim dengan suami?
Ilustrasi istri sedang haid bolehkah berhubungan intim dengan suami? /Pexels

KILASCIMAHI - Istri sedang dalam massa haid bolehkah berhubungan intim dengan suami? Begini penjelasannya menurut KH Aminudin Yaqub, Anggota Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Hubungan intim memang biasa dilakukan oleh suami istri, namun ada kalanya jika wanita sedang dalam massa haid maka tidak dianjurkan untuk melakukan hubungan intim.

Lantas, bagaimana ya hukumnya melakukan hubungan intim ketika sedang haid?

Berikut ulasan KilasCimahi.com dilansir dari mui.or.id mengenai hukum berhubungan intim ketika haid.

Baca Juga: Wanita Tengah Haid Dan Nifas Dilarang Lakukan Ibadah Ini, Simak Penjelasannya

Hubungan seksual bagi yang sudah sah menjadi suami istri memang dibolehkan. Namun, ada batasan yang harus ditaati menurut para ulama.

Salah satu yang harus diperhatikan ketika berhubungan seksual suami istri adalah saat istri sedang haid. Anggota komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Aminudin Yaqub, mengatakan para ulama memiliki sejumlah pandangan mengenai hukum berhubungan seksual saat istri sedang haid.

Kiai Aminudin Yaqub menuturkan, pendapat para ulama mengenai hubungan seksual saat istri sedang haid, ada persamaan maupun perbedaan. Namun, para ulama sepakat bahwa hubungan seksual saat istri sedangan haid, dengan cara bertemunya dua alat vital suami istri hukumnya haram.

Kiai Aminudin juga membeberkan sejumlah pandangan para ulama mengenai hal ini. Menurut pendapat Ibnu Abbas RA, saat istri sedang haid diharamkan berbagai bentuk hubungan seksual dengan istri. Baik bertemunya kedua alat vital suami istri, atau pun hanya bersentuhan saja sudah haram.

Pandangan lain seperti kalangan Mazhab Maliki dan Hanafi mengatakan, hubungan suami istri diperbolehkan selama yang tidak boleh disentuh yaitu antara pusar dan lutut istri. Sementara jika hanya untuk bersenang-senang dengan istri selama pada bagian itu tidak disentuh, maka hukumnya diperbolehkan.

Halaman:

Editor: Riffa Anggadhitya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x