Sudah Mandi Wajib Tapi Masih Keluar Flek Coklat Usai Haid, Sholatnya Tetap Sah? Ini Kata Ustadz Abdul Somad

- 26 Juni 2022, 21:07 WIB
Ustadz Abdul Somad mengenai hukum sholat bagi wanita yang masih keluar flek coklat usai haid dan mandi wajib
Ustadz Abdul Somad mengenai hukum sholat bagi wanita yang masih keluar flek coklat usai haid dan mandi wajib /

KILASCIMAHI - Bagaimana jika sudah mandi wajib tapi masih keluar flek coklat usai haid, apakah sholatnya sah, ini penjelasan Ustadz Abdul Somad.

Banyak pertanyaan dari jamaah mengenai bagaimana hukum sholat jika masih keluar flek coklat usai haid dan mandi wajib.

Ustadz Abdul Somad menjelaskan bahwa wanita yang sudah mandi wajib atau junub setelah haid, tapi masih keluar flek coklat, sholatnya tetap sah asal lakukan ini.

Bagi wanita, setelah masa haid pasti langsung mandi wajib atau junub supaya bisa melaksanakan sholat wajib dan puasa.

Baca Juga: Apakah Sholat Tetap Sah Meski Lupa Mandi Wajib Setelah Berhubungan Suami Istri, Ini Kata Ustadz Abdul Somad

Dikutip dari kanal YouTube Hubun yang berjudul "Hitungan haid sudah selesai namun waktu sholat ternyata masih keluar yang diunggah pada 21 Januari 2018, Ustadz Abdul Somad menjelaskan terkait hukum shalat bagi wanita setelah haid namun flek atau darah keluar lagi.

Dari sisi fiqih, batas waktu seorang wanita dianggap masih haid adalah 15 hari kata Ustadz Abdul Somad.

"Selama di bawah 15 hari, maka dia masih haid. Berhenti, mandi, shalat, menetes dia balik, itu masih darah haid. Lewat 15 hari namanya istihadah," ujar Ustadz Abdul Somad.

Jadi, kata Ustadz Abdul Somad, jika wanita sudah haid lalu mandi wajib, trus akan melaksanakan sholat tapi keluar lagi darah atau flek coklat, maka sholatnya tidak sah.

Kondisi ini, kata Ustadz Abdul Somad, dilihat terus sampai 15 hari.

Halaman:

Editor: Riffa Anggadhitya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x