Kiai Aminudin menegaskan bahwa berdasarkan ayat di atas hukum asal hubungan seksual suami istri saat istri sedang haidh, dalam arti bertemunya alat vital suami istri adalah haram.
Namun, masih diperbolehkan melakukan hubungan, asalkan tidak bertemu kedua alat vital.
Demikian ulasan mengenai bagaimana hukumnya jika melakukan hubungan intim ketika sedang haid.***