Apa Hukum Kirim Doa, Bacaan Al Quran dan Al Fatihah Hadiah Bagi Arwah atau Ahli Kubur, Begini Penjelasan Ulama

- 2 Agustus 2022, 18:00 WIB
hukum kirim doa, Al Fatihah dan bacaan Al Quran bagi arwah, ahli kubur atau almarhum
hukum kirim doa, Al Fatihah dan bacaan Al Quran bagi arwah, ahli kubur atau almarhum /pixaby/

KILASCIMAHI - Apa hukum kirim doa, Al Fatihah dan bacaan Al Quran bagi arwah, ahli kubur atau almarhum, berdasarkan penjelasan dari ulama.

Membaca Al Quran, termasuk Al Fatihah merupakan sebuah amal ibadah yang dianjurkan dilakukan.

Seperti apa hukum jika membaca Al Quran, termasuk Al Fatihah dan mengirimkan doa kepada arwah yang sudah meninggal? Simak penjelasan ulama berikut ini.

Seperti diketahui, mendoakan almarhum, khususnya orang tua yang sudah meninggal merupakan bagian dari amal sholeh dari anak yang ditinggalkan.

Baca Juga: Ketika Kita Mengirimkan Al Fatihah Untuk Arwah Yang Meninggal Akankah Doa Itu Sampai? Ini Penjelasan Ulama

"Apabila manusia mati maka amalnya terputus kecuali karena tiga hal: sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, dan anak soleh yang mendoakan orang tuanya." (HR. Ahmad 9079, Muslim 4310, Abu Daud 2882 dan yang lainnya).

Tapi, bagaimana jika mendoakan, atau mengirimkan Al Fatihah bukan kepada orang tua? Bagaimana hukumnya?

Dikutip dari nu.or.id, disebutkan bahwa menghibahkan atau menghadiahkan pahala bacaan Al Quran termasuk Al Fatihah kepada orang yang sudah meninggal itu memiliki dalil yang kuat.

Menurut Syekh Al-'Alamah Kiai Ali Ma'shum al-Jokjawi dalam kitab Hujjah Ahlussunah wal Jama'ah menyebutkan bahwa hibah atau hadiah pahala bacaan Al-Qur’an dan sedekah kepada orang yang sudah meninggal dunia itu didasarkan atas dalil dalil yang kuat.

Halaman:

Editor: Dwi Surya Andhika


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x