Apa Hukumnya Kirim Hadiah Doa, Bacaan Al Quran serta Surat Al Fatihah Bagi Arwah? Simak Ulasan Menurut Ulama

- 2 Agustus 2022, 13:00 WIB
hukum mengirimkan hadiah doa beserta Al Fatihah bagi arwah atau orang yang sudah meninggal
hukum mengirimkan hadiah doa beserta Al Fatihah bagi arwah atau orang yang sudah meninggal /pixabay.com

KILASCIMAHI - Apa hukum mengirimkan hadiah doa beserta Al Fatihah bagi arwah atau orang yang sudah meninggal? Ini penjelasannya menurut ulama.

Membaca Al Qur'an ataupun mengirimkan Doa bagi orang yang sudah meninggal akan menjadi amal ibadah bagi kita yang mendoakannya.

Begini hukum ketika membaca Al Qur'an atau mengirimkan Doa untuk orang yang sudah meninggal menurut para ulama.

Seperti diketahui, mendoakan almarhum, khususnya orang tua yang sudah meninggal merupakan bagian dari amal sholeh dari anak yang ditinggalkan.

Baca Juga: Tak Boleh Salah, Perbedaan Ila Ruhi Atau Ila Arwahi Saat Kirim Fatihah Untuk Orang Tua yang Sudah Meninggal

"Apabila manusia mati maka amalnya terputus kecuali karena tiga hal: sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, dan anak soleh yang mendoakan orang tuanya." (HR. Ahmad 9079, Muslim 4310, Abu Daud 2882 dan yang lainnya).

Tapi, bagaimana jika mendoakan, atau mengirimkan Al Fatihah bukan kepada orang tua? Bagaimana hukumnya?

Dikutip dari nu.or.id, disebutkan bahwa menghibahkan atau menghadiahkan pahala bacaan Al Quran termasuk Al Fatihah kepada orang yang sudah meninggal itu memiliki dalil yang kuat.

Menurut Syekh Al-'Alamah Kiai Ali Ma'shum al-Jokjawi dalam kitab Hujjah Ahlussunah wal Jama'ah menyebutkan bahwa hibah atau hadiah pahala bacaan Al-Qur’an dan sedekah kepada orang yang sudah meninggal dunia itu didasarkan atas dalil dalil yang kuat.

Halaman:

Editor: Dwi Surya Andhika


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x