Masih Belum Tau Hukum Mengirimkan Hadiah Doa dan Al Fatihah Bagi Arwah atau Ahli Kubur, Simak Penjelasan Ulama

- 2 Agustus 2022, 10:00 WIB
Hukum Mengirimkan Hadiah Doa dan Al Fatihah Bagi Arwah atau Ahli Kubur,
Hukum Mengirimkan Hadiah Doa dan Al Fatihah Bagi Arwah atau Ahli Kubur, /pixaby/

KILASCIMAHI -Berikut ini hukum mengerimkan hadiah Doa dan Al Fatihah bagi Arwah atau ahli kubur, simak penjelasan ulama bagi yang belum tau.

Membaca Al Quran termasuk Al Fatihah merupakan sebuah amal ibadah yang dianjurkan dilakukan di dalam islam.

Umat Muslim biasa sering mengrimkan Hadiah seperti Doa dan Al Fatihah Bagi Arwah atau ahli kubur.

Namun, apakah anda mengetahui hukumnya jika membaca Al Quran, termasuk Al Fatihah dan mengirimkan doa kepada ahli kubur atau almarhum? Simak penjelasan ulama dibawa ini.

Baca Juga: Begini Cara Kirim Doa Arwah Singkat Khususon Ila Ruhi, Kepada Ayah, Ibu, Anak Yang Sudah Meninggal

Seperti diketahui, mendoakan almarhum, khususnya orang tua yang sudah meninggal merupakan bagian dari amal sholeh dari anak yang ditinggalkan.

"Apabila manusia mati maka amalnya terputus kecuali karena tiga hal: sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, dan anak soleh yang mendoakan orang tuanya." (HR. Ahmad 9079, Muslim 4310, Abu Daud 2882 dan yang lainnya).

Tapi, bagaimana jika mendoakan, atau mengirimkan Al Fatihah bukan kepada orang tua? Bagaimana hukumnya?

Dikutip dari nu.or.id, disebutkan bahwa menghibahkan atau menghadiahkan pahala bacaan Al Quran termasuk Al Fatihah kepada orang yang sudah meninggal itu memiliki dalil yang kuat.

Baca Juga: Niat dan Tata Cara Sholat Unsi atau Sholat Hadiah Doa Kirim Arwah Bagi Almarhum Yang Baru Dikuburkan

Halaman:

Editor: Intan Augustine Aida Suphi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x