SFA, Siswi SMP Jambi Yang Kritik Pemerintah Diminta Boyke Untuk Dilindungi

- 7 Juni 2023, 19:09 WIB
Praktisi hukum asal Bandung, Boyke Luthfiana Syahrir meminta SFA, siswi SMP asal Jambi dilindungi
Praktisi hukum asal Bandung, Boyke Luthfiana Syahrir meminta SFA, siswi SMP asal Jambi dilindungi /

KILASCIMAHI - Kasus SFA, siswa SMP Jambi yang dilaporkan ke polisi oleh Pemkot Jambi usai kritik pemerintah di medsos dinilai Praktisi Hukum Bandung, Boyke Luthfiana Syahrir untuk dilindungi.

 

Pasalnya, SFA merupakan siswi SMP yang masih berada di bawah umur dan telah menjalankan peran sebagaimana diatur dalam UU No 40 tahun 2009 tentang Kepemudaan.

Sedangkan Pemkot Jambi, kata Boyke, seharusnya membimbing dan melindungi SFA sebagai warganya yang masih berstatus sebagai pelajar SMP.

Bahkan, Pemkot Jambi harusnya bersyukur memiliki SFA, warganya yang masih belia tapi memiliki kepedulian dan berharap adanya perbaikan institusi pemerintah daerah.

Baca Juga: Viral Video Pria Bersumpah Dengan Al Quran Mengaku Laporkan Kasus Dugaan Korupsi Di Kabupaten Bandung

Saat dihubungi oleh awak media, Boyke yang di kenal sebagai praktisi hukum muda dan sebagai salah satu tokoh pemuda jebolan asli tatar Pasundan mengatakan prihatin atas kasus yang menimpa SFA di Kota Jambi tersebut.

''Saya tidak mengerti mengapa seorang kabag hukum pemkot tersebut tidak memberikan Legal opinion terlebih dahulu terhadap permasalahan yang di anggap oleh pemerintah jambi menyerang institusinya,''ungkap Boyke, Rabu 7 Juni 2023..

Padahal, kata dia, jelas-jelas yang mengkritik tersebut termasuk golongan kaum milenial atau pemuda/pemudi yang dilindungi oleh undang-undang no 40 thn 2009 tentang Kepemudaan. Boyke mencontohkan bahwa pasal 16 UU Kepemudaan tersebut membahas mengenai kekuatan moral, kontrol sosial.

Sedangkan pasal 17 ayat 2 membahas mengenai sikap kritis terhadap lingkungan dan penegakan hukum serta menjamin transparansi dan akuntabilitas publik.

''Oleh karena itu, SFA yang merupakan seorang pemudi dari Jambi tersebut sudah menjalankan perintah undang undang dimana kontrol sosial sudah dilakukan oleh saudari masyarakat jambi tersebut,''jelas dia.

Boyke pun mengaku tak habis pikir melihat seorang kepala daerah yang malah mengambil langkah hukum terhadap seorang warganya tanpa ada penilaian hukum yang jelas.

''Ini kalau diibaratkan seperti seorang anak dilaporkan bapak kandungnya,''ungkap Boyke yang juga Bacaleg Nasdem di Dapil Jabar 1 Kota Bandung dan Cimahi ini.

Menurut dia, seharusnya seorang kepala daerah atau pejabat publik itu berpikir bahwa seorang siswi SMP seperti SFA ini justru membutuhkan banyak bimbingan daripada dipojokkan atau dilaporkan.

Tak hanya itu, kata dia, seorang pejabat publik itu harusnya bersyukur dan bangga bahwa masih ada seorang pemudi di wilayahnya yang peduli terhadap tatanan kebaikan di institusi pemerintahnya demi menjaga marwah daerahnya sendiri.

''Saya yakin polisi juga akan mengedepankan hak-hak anak di bawah umur dalam setiap tahapan prosesnya  dan harus memintai keterangan Ahli dalam menyimpulkan sebuah perkara Informasi tentang elektronik (ITE) demi terang benderang nya suatu perkara yang telah di laporkan nya apakah memenuhi unsur atau tidak,''pungkas Boyke.

SFA Minta Perlindungan Jokowi

Sementara itu, melalui akun TikTok pribadinya @fadiyahalkaff, SFA meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Menkopolhukam Mahfud MD untuk memberikan perlindungan kepada dirinya.

"Kepada YTH: yang mulia Bapak Presiden RI Joko Widodo dan Bapak Mahfud MD berdasarkan temuan FYP akun tiktok ini, saya merasakan ketakutan yang sangat akan terancam nyawa saya di kemudian hari,� tulis SFA melalui akun TikTok miliknya, Rabu, 7 Juni 2023.

Baca Juga: Boyke Luthfiana Temui Relawan Cimahi, Nasdem Optimis Raih Kursi DPRD Provinsi Jabar

Dalam video tersebut, SFA menyebut para ASN Pemkot Jambi telah melakukan teror melalui chat di dalam sebuah grup WhatsApp yang berisikan pejabat-pejabat penting.

"Dari perkataan orang orang yang ada di Chat Ini yang saya rasa CUKUP BERKUASA tolong Lindungi Saya pak dari PREDATOR ANAK," lanjutnya.

Sebelumnya, Akun TikTok SFA dilaporkan Kabag Hukum Pemkot Jambi, Gempa Awaljon, yang berisi kritikan ke Pemkot Jambi.

Pada 4 Juni 2023 lalu, SFA telah meminta maaf saat menyampaikan klarifikasi terkait kontenyan yang mengkritik Pemkot Jambi. SFA meminta maaf karena mengkritik dengan menyebutkan kata 'firaun'.

Meskipun telah meminta maaf, hal ini masih menimbulkan ketegangan antara pihak yang melaporkan dan pihak yang dikritik.

Sementara itu, Kabag Hukum Pemerintah Kota Jambi Gempa Awaljon mengatakan telah mencabut laporan polisi pada Senin 5 Juni 2023 lalu.

"Setelah ada video permintaan maaf, kita sepakat untuk mencabut aduan kita terhadap akun tiktok yang melakukan penghinaan terhadap Pemerintahan Kota Jambi," ungkapnya.

Editor: Riffa Anggadhitya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x