KILASCIMAHI - Simak profil dan biodata Ema Sumarna, Plh Wali Kota Bandung yang dicekal pergi ke luar negeri oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan status pencegahan kepada Ditjen Imigrasi untuk Plh Wali Kota Bandung Ema Sumarna, yang juga menjabat sebagai Sekda Kota Bandung.
Cekal terhadap Plh Wali Kota Bandung Ema Sumarna ini diduga terkait dengan kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Wali Kota Bandung, Yana Mulyana beberapa waktu lalu.
Untuk mengetahui siapa Plh Wali Kota Bandung Ema Sumarna, simak profil dan biodatanya berikut ini.
Baca Juga: Walikota Bandung Yana Mulyana Resmi Jadi Tersangka KPK, Ini Nama Lima Tersangka Lainnya
Baru saja, KPK mengumumkan telah mengajukan cekal salah seorang pejabat di Pemkot Bandung ke Ditjen Imigrasi.
"Saat ini, KPK telah melakukan cegah pada satu orang pihak yang menjabat Sekda di Pemkot Bandung untuk tidak melakukan perjalanan ke luar negeri," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (16/5).
Ali menerangkan Ema Sumarna dicegah bepergian ke luar negeri untuk enam bulan ke depan dalam rangka untuk melengkapi berkas penyidikan kasus korupsi tersangka Wali Kota Bandung Yana Mulyana dan kawan-kawan