Kamaruddin Simanjuntak, Pengacara Keluarga Brigadir J Dilaporkan DIrut Taspen ANS Kosasih ke Polisi

- 6 September 2022, 00:03 WIB
Kamaruddin Simanjuntak, pengacara keluarga Brigadir J dilaporkan Dirut Taspen ANS Kosasih ke polisi
Kamaruddin Simanjuntak, pengacara keluarga Brigadir J dilaporkan Dirut Taspen ANS Kosasih ke polisi /Pikiran Rakyat/

KILASCIMAHI - Kamaruddin Simanjuntak, pengacara keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dilaporkan Direktur Utama (Dirut) PT Taspen, Antonius Nicholas Stephanus (ANS) Kosasih ke Polres Metro Jakarta Pusat.

Kamaruddin Simanjuntak dilaporkan atas tudingan bahwa ANS Kosasih mengelola dana calon presiden untuk Pilpres 2024 sebesar Rp 300 triliun.

Kamaruddin dilaporkan ANS Kosasih telah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik dan pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE.

"Mengenai tuduhan adanya pengelolaan dana Rp300 triliun, itu jelas tidak benar. Adanya pernikahan gaib itu juga jelas tidak benar. Kemudian juga tudingan mengenai anaknya ditelantarkan, itu juga enggak benar," ungkap Kuasa hukum ANS Kosasih, Duke Arie Widagdo, Senin 5 September 2022.

Baca Juga: BBM Revvo 89 Sempat Menghilang di SPBU Vivo, Kini Muncul Lagi, Harganya Lebih Mahal Dari Pertalite, Netizen:

Sebelumnya, Kamaruddin Simanjuntak menuding ANS Kosasih mengelola dana senilai Rp 300 triliun untuk pencalonan salah satu calon presiden atau Capres di Pemilihan presiden 2024.

Kepada wartawan, Kamaruddin Simanjuntak juga mengatakan dana Rp300 triliun itu dikelola ANS Kosasih dan disebar ke beberapa wanita yang diduga simpanannya.

Sebelum membongkarnya ke publik, Kamaruddin Simanjuntak menyebut telah mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo, Wakil Presiden Ma'ruf Amin, Menteri Keuangan Sri Mulyani dan beberapa stakeholder terkait aliran dana Rp300 triliun yang tidak wajar tersebut.

Hanya, kata Kamaruddin, dirinya tidak mendapatkan balasan ataupun respons.

"Saya surati presiden diam, saya surati wakil presiden diam, saya surati komisi 6 diam, saya surati Menteri Keuangan diam, saya surati Menpan RB diam, saya surati Meneg BUMN diam. Saya surati Direktur SDM PT Taspen diam. Saya surati Komisi III diam, lalu saya harus bersurat kemana lagi," beber Kamaruddin.

Tak hanya itu, Kamaruddin pun mengaku telah mengirimkan surat serupa kepada para pemegang saham PT Taspen.

Lantaran tidak ada respon, akhirnya Kamaruddin Simanjuntak pun mengungkapkannya ke muka publik.

Ditambahkan kuasa hukum ANS Kosasih, Duke Arie Widagdo menyebut bahwa apa yang disampaikan Kamaruddin merupakan berita bohong dan pencemaran nama baik.

Untuk itu, ANS Kosasih melaporkan Kamaruddin dengan Pasal 27 Ayat 3 dan Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE dan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Penyampaian Berita Bohong.

Laporan tersebut telah diterima dan teregistrasi dengan Nomor: LP//B/1966/IX/SPKT/POLRES METROPOLITAN JAKPUS/POLDA METRO JAYA tertanggal 5 September 2022.

Baca Juga: Hotman Paris Minta Kapolda Jatim Usut Kematian Santri Ponpes Gontor Yang Meninggal Dianiaya: Fotonya Ngeri

Pelaporan ke polisi ini, kata Duke, merupakan bentuk keseriusan ANS Kosasih dalam menanggapi tudingan yang dilayangkan Kamaruddin Simanjuntak.

Saat melaporkan Kamaruddin, pihaknya menyertakan sejumlah barang bukti, seperti hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Hari ini kami menunjukkan keseriusan klien kami, menunjukkan bukti-buktinya. Ada juga audit BPK yang nanti kita serahkan. Bahwa tidak ada itu pengelolaan investasi dana Rp300 triliun," pungkasnya.

Demikian ulasan mengenai Dirut Taspen, ANS Kosasih laporkan Kamaruddin Simanjuntak, kuasa hukum keluarga Brigadir J ke polisi.

Editor: Riffa Anggadhitya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x