Kamaruddin Simanjuntak, Pengacara Keluarga Brigadir J Dilaporkan DIrut Taspen ANS Kosasih ke Polisi

- 6 September 2022, 00:03 WIB
Kamaruddin Simanjuntak, pengacara keluarga Brigadir J dilaporkan Dirut Taspen ANS Kosasih ke polisi
Kamaruddin Simanjuntak, pengacara keluarga Brigadir J dilaporkan Dirut Taspen ANS Kosasih ke polisi /Pikiran Rakyat/

Tak hanya itu, Kamaruddin pun mengaku telah mengirimkan surat serupa kepada para pemegang saham PT Taspen.

Lantaran tidak ada respon, akhirnya Kamaruddin Simanjuntak pun mengungkapkannya ke muka publik.

Ditambahkan kuasa hukum ANS Kosasih, Duke Arie Widagdo menyebut bahwa apa yang disampaikan Kamaruddin merupakan berita bohong dan pencemaran nama baik.

Untuk itu, ANS Kosasih melaporkan Kamaruddin dengan Pasal 27 Ayat 3 dan Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE dan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Penyampaian Berita Bohong.

Laporan tersebut telah diterima dan teregistrasi dengan Nomor: LP//B/1966/IX/SPKT/POLRES METROPOLITAN JAKPUS/POLDA METRO JAYA tertanggal 5 September 2022.

Baca Juga: Hotman Paris Minta Kapolda Jatim Usut Kematian Santri Ponpes Gontor Yang Meninggal Dianiaya: Fotonya Ngeri

Pelaporan ke polisi ini, kata Duke, merupakan bentuk keseriusan ANS Kosasih dalam menanggapi tudingan yang dilayangkan Kamaruddin Simanjuntak.

Saat melaporkan Kamaruddin, pihaknya menyertakan sejumlah barang bukti, seperti hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Hari ini kami menunjukkan keseriusan klien kami, menunjukkan bukti-buktinya. Ada juga audit BPK yang nanti kita serahkan. Bahwa tidak ada itu pengelolaan investasi dana Rp300 triliun," pungkasnya.

Demikian ulasan mengenai Dirut Taspen, ANS Kosasih laporkan Kamaruddin Simanjuntak, kuasa hukum keluarga Brigadir J ke polisi.

Halaman:

Editor: Riffa Anggadhitya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x