Begini Pernyataan Lengkap Ferdy Sambo Saat Jalani Sidang Kode Etik, Akui Perbuatan Tapi Tak Mau Dipecat

- 26 Agustus 2022, 07:01 WIB
Ferdy Sambo akui perbuatan dan minta maaf kepada Polri tapi tak terima jika dipecat
Ferdy Sambo akui perbuatan dan minta maaf kepada Polri tapi tak terima jika dipecat /M RISYAL HIDAYAT/ANTARA FOTO/

KILASCIMAHI - Begini pernyataan lengkap Ferdy Sambo saat menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri atau KKEP yang dilaksanakan selama 15 jam.

Sidang kode etik yang dimulai pada Kamis 25 Agustus dan berakhir pada Jumat 26 Agustus 2022 dinihari tersebut menghadirkan 15 saksi.

Kehadiran Ferdy Sambo di Sidang KKEP ini menjadi penampakan perdana usai ditetapkan menjadi tersangka pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J pada 9 Agustus 2022 lalu.

Dalam kesempatan itu, Ferdy Sambo secara resmi mengakui perbuatan dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Baca Juga: Tak Terima Putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat alias Dipecat, Ferdy Sambo Ajukan Banding

Tak hanya itu, Ferdy Sambo pun menyatakan permintaan maaf kepada Polri atas perbuatannya tersebut.

Meski demikian, Ferdy Sambo tak terima dengan putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat alias dipecat dari kepolisian.

Hal ini diungkapkan suami Putri Chandrawati secara langsung dihadapkan Tim Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) yang dipimpin Kepala Badan Intelejen dan Keamanan, Komjen Ahmad Dofiri, Jumat 26 Agustus 2022 dini hari.

Berikut pernyataan lengkap mantan Kadiv Propam Polri ini usai mendengarkan pembacaan putusan Tim Komisi Kode Etik Profesi mengenai Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH.

"Mohon maaf kepada senior dan rekan-rekan perwira tinggi, perwira menengah, dan perwira pertama dan rekan Polri," kata Ferdy Sambo.

Dia mengaku dari lubuk hatinya yang terdalam merasa bersalah atas perbuatannya melakukan pembunuhan kepada Brigadir J.

"Dengan niat yang murni dan tulus, saya ingin menyampaikan rasa bersalah dan permohonan maaf yang mendalam atas dampak yang muncul secara langsung," ujarnya.

Ferdy Sambo memohon agar permintaan maafnya diterima. Dia mengatakan siap menanggung semua konsekuensi hukum atas perbuatannya.

"Saya mohon permintaan maaf saya diterima, dan saya menyatakan siap untuk menjalankan setiap konsekuensi sesuai hukum yang berlaku," ucapnya .

"Saya juga siap menerima tanggung jawab dan menanggung seluruh akibat hukum yang dilimpahkan kepada senior dan rekan-rekan yang terdampak," sambung Ferdy Sambo.

Meski demikian, diakhir pernyataannya Ferdy Sambo mengaku tidak bisa terima dengan putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat alias dipecat dari Polri.

Baca Juga: Penampakan Irjen Ferdy Sambo di Sidang Kode Etik, Tanda Komandan Menghilang, Kebengisannya Terlihat Pudar

"Mohon izin Ketua KKEP bagaimana kami sampaikan dalam proses persidangan, kami mengakui semua perbuatan dan menyesali semua perbuatan yang kami lakukan terhadap institusi Polri," kata dia.

"Namun mohon izin sesuai dengan Pasal 69 Peraturan Polisi Nomor 7 Tahun 2022, izinkan kami untuk mengajukan banding," ucap Ferdy Sambo melanjutkan.

Demikian ulasan mengenai pernyataan lengkap Ferdy Sambo pada sidang Komisi Kode Etik Polri, akui perbuatan dan minta maaf kepada Polri tapi tak terima jika dipecat.

Editor: Riffa Anggadhitya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x