Wow, Saldo 121 Rekening Berkaitan dengan Affiliator Binary Option dan Investasi Ilegal Capai Rp 8,26 Triliun

- 11 Maret 2022, 08:00 WIB
Wow, saldo 121 rekening berkaitan dengan affiliator binary option dan investasi ilegal capai Rp 8,26 Triliun
Wow, saldo 121 rekening berkaitan dengan affiliator binary option dan investasi ilegal capai Rp 8,26 Triliun //Kolase foto instagram/@donisalmanan @indrakenz

KILASCIMAHI - Wow, 121 rekening milik affiliator binary option dan investasi ilegal saldonya mencapai Rp 8,26 triliun.

121 rekening dengan isi saldo Rp 8,26 triliun ini terkait dengan affiliator binary option, evo trade dan
forex.

Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) saat ini tengah menelusuri aliran dana senilai Rp 8,26 triliun yang terkait dengan affiliator binary option, evo trade dan forex ini.

Kini, PPATK telah membekukan 121 rekening dengan saldo Rp 8,26 triliun milik affiliator binary option dan investasi ilegal ini.

Baca Juga: Rekening Doni Salmanan Setengah Triliun, Atta Halilintar Tercengang, Netizen: Buset itu duit apa wafer cokelat

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menuturkan, aliran dana ini juga berkaitan dengan pembelian sejumlah barang-barang mewah yang dilakukan oleh pelaku kasus penipuan binary option dan investasi ilegal.

Sebagai informasi, saat ini yang tengah berjalan yaitu kasus yang menyeret sejumlah Crazy Rich terkait dugaan investasi ilegal (investasi bodong). 

Saat ini, polisi telah menetapkan dua tersangka atas kasus penipuan trading binary option terhadap Crazy Rich Medan, Indra Kenz dan Crazy Rich Bandung, Doni Salmanan. Keduanya merupakana affiliator binary option dengan aplikasi berbeda. Indra Kenz affiliator Binomo, sedangkan Doni Salmanan affiliator Quotex,

 “PPATK terima 375 laporan transaksi, yang isi transaksinya yaitu terkait dengan transaksi dari para pihak yang kita hentikan yang Beliau (Bareskrim Polri) sudah melakukan beberapa upaya penegakan hukum termasuk penahanan,” tuturnya, dalam keterangannya, di Jakarta, Kamis 10 Maret 2022.

“Jumlah transaksi yang terkait dengan investasi ilegal dari pihak-pihak yang terkait forex, evo trade, afiliator dan segala macam tadi itu Rp 8,267 triliun lebih. Itu berasal dari 375 laporan,” sambungnya.

Baca Juga: Lebih dari Rp 1,5 Triliun Aset Milik Tersangka Penipuan Binary Option dan Investasi Bodong Telah Disita Polisi

Menurut Ivan, jumlah tersebut termasuk dengan adanya laporan pembelian barang-barang mewah.

Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010, pihak yang memperdagangkan bawang mewah tadi sebagai pelapor yang wajib melaporkannya ke PPATK.

“Berdasarkan database yang ada di PPATK, kami belum menemukan laporan dari para penyedia barang dan jasa tadi,” tandasnya.

Ivan pun menduga adanya keterlibatan pihak tadi dalam rangka pencucian uang. Tetapi, pihaknya akan melakukan eksplorasi lebih jauh guna menemukan bukti-bukti.

Sebelumnya, PPATK menduga ada tindak pidana pencucian uang dalam kasus investasi ilegal yang menyeret nama sejumlah influencer sekaligus affiliator binary option seperti Indra Kenz dan Doni Salmanan.

Baca Juga: Viral Video Lawas Crazy Rich asal Medan, Indra Kenz Yang Klaim Tidak Akan Pernah Miskin: Tuhan Saja Bingung

Meski sering ditampilkan di media sosial aset-aset mewah para influencer dan affiliator binary option seperti Indra Kenz dan Doni Salmanan, PPATK menyebut ada transaksi pembelian aset mewah yang tidak dilaporkan.

"Mereka yang kerap dijuluki Crazy Rich ini patut diduga melakukan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari investasi bodong dengan skema ponzi," ungkap Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam keterangannya seperti dikutip dari PMJNews, Minggu 6 Maret 2022.

Ivan menjelaskan, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2021 tentang Pihak Pelapor dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme.

Menurut Ivan, dalam laporan itu penyedia barang dan jasa wajib melaporkan transaksi yang mereka lakukan kepada PPATK.

Baca Juga: Berikut Biodata dan Profil Dinan Fajrina, Istri Doni Salmanan Affiliator Binary Option Aplikasi Quotex

Namun, dalam analisis kasus penipuan dan pencucian uang investasi ilegal, PPATK tidak menerima laporan itu. Laporan yang tidak dilakukan itu adalah pembelian berupa kendaraan, rumah, perhiasan, dan aset mewah lainnya yang wajib dilaporkan ke PPATK.

Editor: Riffa Anggadhitya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah