KILASCIMAHI - Belum tuntas penanganan binary option yang telah menjerat affiliator Indra Kenz dan Doni Salmanan, kini dugaan penipuan dengan kedok yang hampir serupa terjadi lagi.
Jika Indra Kenz sebagai affiliator terjerat kasus penipuan binary option dengan aplikasi Binomo, sedangkan Doni Salmanan dengan aplikasi Quotex, maka ini ada yang baru lagi.
Affiliator Indra Kenz dan Doni Salmanan sudah ditetapkan menjadi tersangka di ditahan atas kasus penipuan trading binary option.
Kini, puluhan orang mengaku menjadi korban dari aplikasi trading Community of Profesional Trader (EA Copet).
Dua orang affiliator berinisial H dan R dari Community of Profesional Trader (EA Copet) dilaporkan ke Bareskrim Polri.
Keduanya diduga melakukan tindakan penipuan, pencucian dan penggelepan uang.
Dikutip dari PikiranRakyat.com, disebutkan Charlie Wijaya, pendamping korban mengatakan, sudah ada 65 berkas yang saat ini dilaporkan ke Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri.
Adapun kerugian yang ditimbulkan dari kegiatan investasi ini bisa mencapai Rp 20 miliar.
"Untuk yang didata kita sudah mengumpulkan total kerugian Rp4,5 miliar dari yang kekumpul, ada lagi susulan, Rp10 miliar ditambah Rp 4,5 miliar, jadi sekitar Rp 20 Miliar," ucapnya saat ditemui di Bareskrim Polri, Kamis, 10 Maret.