Lebih dari Rp 1,5 Triliun Aset Milik Tersangka Penipuan Binary Option dan Investasi Bodong Telah Disita Polisi

- 11 Maret 2022, 07:06 WIB
Lebih dari Rp 1,5 triliun aset para tersangka penipuan binary option dan investasi bodong telah di sita Polisi, termasuk di dalamnya aset milik affiliator Doni Salmanan dan Indra Kenz
Lebih dari Rp 1,5 triliun aset para tersangka penipuan binary option dan investasi bodong telah di sita Polisi, termasuk di dalamnya aset milik affiliator Doni Salmanan dan Indra Kenz //Kolase foto Instagram/@indrakenz @donisalmanan

KILASCIMAHI - Gaya mewah para affiliator binary option seperti Indra Kenz dan Doni Salmanan berasal dari perbuatan melanggar hukum berupa penipuan investasi atau trading.

Oleh karena itu, berbagai benda mewah mulai dari mobil sport, motor gede, hingga perhiasan para affiliator binary option seperti Indra Kenz dan Doni salmanan ini disita oleh polisi.

Tak hanya itu, rumah mewah dan berbagai aset tak bergerak lainnya milik Indra Kenz dan Doni Salmanan yang kini telah menjadi tersangka kasus penipuan binary option, juga disita polisi.

Termasuk, berbagai rekening, deposito milik para tersangka kasus penipuan binary option seperti Indra Kenz dan Doni Salmanan tak luput dari penyitaan penyidik.

Baca Juga: Kasus Penipuan Affiliator Binary Option Indra Kenz dan Doni Salmanan Belum Tuntas, Kasus EA Copet Mencuat

"Sudah lebih dari Rp1,5 triliun yang kami sita. Ini akan berkembang karena kerja sama kami dengan PPATK," ujar Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto kepada wartawan seperti dilansir dari PMJNews, Kamis 10 Maret 2022.

Kendati demikian, Agus tidak menjelaskan secara rinci nilai aset tersebut berasal dari kasus mana saja yang telah ditangani Bareskrim Polri.

Ia hanya menjelaskan bahwa saat ini pihaknya masih terus menangani kasus penipuan investasi atau investasi ilegal. Sebab, tindak pidana kejahatan itu marak terjadi di tengah masyarakat.

Menurutnya, kasus-kasus penipuan investasi ini dilakukan dengan beragam modus operandi kejahatan ekonomi. Masyarakat pun diminta lebih berhati-hati dan waspada terkait modus tindak pidana tersebut.

"Mohon kepada masyarakat agar terhindar dari praktik investasi ilegal. Kami dari kepolisian mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dan tak tergiur dengan penawaran dan keuntungan sangat tinggi," jelasnya.

Halaman:

Editor: Riffa Anggadhitya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x