Menurut Ivan, jumlah tersebut termasuk dengan adanya laporan pembelian barang-barang mewah.
Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010, pihak yang memperdagangkan bawang mewah tadi sebagai pelapor yang wajib melaporkannya ke PPATK.
“Berdasarkan database yang ada di PPATK, kami belum menemukan laporan dari para penyedia barang dan jasa tadi,” tandasnya.
Ivan pun menduga adanya keterlibatan pihak tadi dalam rangka pencucian uang. Tetapi, pihaknya akan melakukan eksplorasi lebih jauh guna menemukan bukti-bukti.
Sebelumnya, PPATK menduga ada tindak pidana pencucian uang dalam kasus investasi ilegal yang menyeret nama sejumlah influencer sekaligus affiliator binary option seperti Indra Kenz dan Doni Salmanan.
Meski sering ditampilkan di media sosial aset-aset mewah para influencer dan affiliator binary option seperti Indra Kenz dan Doni Salmanan, PPATK menyebut ada transaksi pembelian aset mewah yang tidak dilaporkan.
"Mereka yang kerap dijuluki Crazy Rich ini patut diduga melakukan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari investasi bodong dengan skema ponzi," ungkap Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam keterangannya seperti dikutip dari PMJNews, Minggu 6 Maret 2022.
Ivan menjelaskan, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2021 tentang Pihak Pelapor dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme.