KILASCIMAHI - Crazy Rich Bandung sekaligus Affiliator, Doni Salmanan ditetapkan menjadi tersangka kasus penipuan investasi trading binary option melalui aplikasi Quotex.
Affiliator binary option aplikasi Quotex Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan selaam 13 jam.
Sebelumnya, Doni Salmanan datang ke Bareskrim Mabes Polri datang memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai affiliator binary option aplikasi Quotex pada Selasa, 8 Maret 2022 pukul 10.35 WIB.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menerangkan penetapan tersangka dilakukan usai penyidik melakukan pemeriksaan terhadap affiliator binary option, Doni Salmanan selama 13 jam dan menggelar gelar perkara.
"Dilakukan gelar perkara, kemudian menetapkan atau meningkatkan status yang bersangkutan (Doni Salmanan) dari saksi menjadi tersangka," kata Ramadhan kepada wartawan dilansir dari PMJNews, Rabu 9 Maret 2022.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik kemudian langsung melakukan penangkapan dan melanjutkan pemeriksaan terhadap Doni Salmanan dengan kapasitas sebagai tersangka.
Dalam kasus penipuan investasi melalui aplikasi Quotex, crazy rich asal Bandung itu dijerat dengan pasal berlapis diantaranya Undang-Undang ITE, UU KUHP, hingga Undang-Undang tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Ancaman hukumannya 20 tahun penjara," tukas Ramadhan.
Sebelumnya, Doni Salmanan dilaporkan RA atas dugaan penipuan investasi melalui aplikasi Quotex. Laporan ini teregister dengan nomor laporan B/0059/II/2022/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 3 Februari 2022.