PPATK Duga Affiliator Binary Option sekaligus Influencer Lakukan Tindak Pidana Pencucian Uang

- 8 Maret 2022, 18:12 WIB
PPATK menduga beberapa Crazy Rich seperti Indra Kenz dan Doni Salmanan lakukan tindak pidana pencucian uang dan tidak laporkan aset mewah
PPATK menduga beberapa Crazy Rich seperti Indra Kenz dan Doni Salmanan lakukan tindak pidana pencucian uang dan tidak laporkan aset mewah /Kolase Instagram/@donisalmanan/@indrakenz

KILASCIMAHI - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menduga ada tindak pidana pencucian uang dalam kasus investasi ilegal yang menyeret nama sejumlah influencer sekaligus affiliator binary option seperti Indra Kenz dan Doni Salmanan.

Meski sering ditampilkan di media sosial aset-aset mewah para influencer dan affiliator binary option seperti Indra Kenz dan Doni Salmanan, PPATK menyebut ada transaksi pembelian aset mewah yang tidak dilaporkan.

Sebelumnya, Bareskrim Polri tengah menyidik kasus dugaan judi online dan penipuan yang dilakukan oleh pegiat media sosial sekaligus affiliator binary option Indra Kenz dan Doni Salmanan.

Indra Kenz yang kerap disebut Crazy Rich Medan itu telah ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan atas dugaan penipuan investasi, penyebaran berita bohong dan pencucian uang.

Baca Juga: Ini Alasan Binary Option Dilarang, Affiliator Cepet Kaya Dari Uang Member Yang Kalah, Ini Cara Penghitungannya

Selain Indra Kenz, polisi juga tengah menyidik kasus serupa yang menyeret nama Crazy Rich Bandung, Doni Salmanan.


"Mereka yang kerap dijuluki Crazy Rich ini patut diduga melakukan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari investasi bodong dengan skema ponzi," ungkap Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam keterangannya seperti dikutip dari PMJNews, Minggu 6 Maret 2022.

Ivan menjelaskan, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2021 tentang Pihak Pelapor dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme.

Menurut Ivan, dalam laporan itu penyedia barang dan jasa wajib melaporkan transaksi yang mereka lakukan kepada PPATK.

Namun, dalam analisis kasus penipuan dan pencucian uang investasi ilegal, PPATK tidak menerima laporan itu. Laporan yang tidak dilakukan itu adalah pembelian berupa kendaraan, rumah, perhiasan, dan aset mewah lainnya yang wajib dilaporkan ke PPATK.

Halaman:

Editor: Riffa Anggadhitya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x