Polisi Akan Sita Semua Dana Affiliator Binary Option, Doni Salmanan, Uang Rp 1 Miliar Reza Arap Bagaimana?

9 Maret 2022, 18:48 WIB
Polisi akan sita semua aliran dana affiliator binary option, Doni Salmanan, nasib uang Rp 1 Miliar Reza Arap bagaimana? //Kolase foto Instagram/@donisalmanan @ybrap

KILASCIMAHI - Affiliator binary option Quotex, Doni Salmanan dikenal tukang sawer dan memberikan uang kepada sejumlah orang, salah satunya adalah Reza Arap.

Pada Agustus 2021 lalu, affiliator binary option Quotex, Doni Salmanan menyawer Reza Arap Rp 1 miliar secara berangsur-angsur saat tengah live streaming bermain game Ragnarok X.

Kini, Doni Salmanan sang affiliator binary option Quotex ini telah menjadi tersangka, seluruh asetnya akan disita. Bagaimana dengan nasib uang Rp 1 miliar Reza Arap?

Bagaimana jika uang Rp 1 miliar yang diberikan oleh affiliator binary option Quotex Doni Salmanan ini sudah dihabiskan oleh Reza Arap?

Baca Juga: Usai Kasus Doni Salmanan Tertangkap, Aplikasi Quotex Dihapus Pemerintah, Netizen: Banyak yang Ketipu!!

''Nanti kami akan lakukan penyelidikan, apakah yang menerima tahu atau tidak,''jelas Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, Rabu 9 Maret 2022.

Penyidik, kata dia, akan memanggil Reza Arap terkait apakah uang tersebut berasal dari keuntungan binary option aplikasi Quotex.

Jika uang Rp 1 miliar yang telah diterima Reza Arap tersebut terbukti merupakan hasil keuntungan affiliator binary option, Doni Salmanan dari aplikasi Quotex, maka akan dilakukan penyitaan.

"Semua aliran dana yang diberikan dari yang bersangkutan, dari tersangka, kepada siapa pun, apakah kepada keluarga, atau kepada orang lain, pihak mana pun, yang mana dana tersebut bersumber dari tindak pidana yang dia lakukan, maka akan dilakukan penyitaan oleh penyidik," tegas Ahmad Ramadhan.

Hal ini dikarenakan penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TTPU) untuk tersangka Doni Salmanan atas kasus binary option Quotex.

Baca Juga: Kerugian Korban Affiliator Binary Option Indra Kenz Jadi Rp 25 Miliar, Tesla Warna Biru Disita Polisi

Oleh karena itu, tambah Ahmad Ramadhan, penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri bakal berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) guna mengetahui aliran dana Doni Salmanan.
"Nanti kita akan koordinasi dengan PPATK, apakah aliran dana tersebut. Yang penting, dana tersebut berasal dari tindak pidana. Akan diberikan kepada siapa, kita akan lakukan penyitaan. Aset yang terkait dengan hasil tindak pidana tersebut," ujar Ahmad Ramadhan.

Sebagai informasi, Doni Salmanan pada Agustus 2021 menyawer Reza Arap Rp 1 miliar secara berangsur-angsur saat tengah live streaming bermain game Ragnarok X. Doni Salmanan juga sering muncul dalam beragam proyek lelang yang dilakukan artis. Terbaru Doni menawar minuman racikan Rizky Febian seharga Rp 400 juta.

Tak hanya itu, Doni Salmanan cukup sering bagi-bagi uang pada warganet lewat akun Instagram-nya. Uang senilai jutaan rupiah diberikan pada warganet beruntung yang bisa menjawab kuis randomnya di Instagram Story.

Baca Juga: Bukan Cuma Menipu Para Trader, Affiliator Binary Option, Indra Kenz Juga Berikan Janji Palsu Pada Kekasihnya,

Saat ini, Doni Salmanan telah menjadi tersangka dan ditahan di Rutan Bareskrim Mabes Polri. Terhadap Doni Salmanan, penyidik menerapkan pasal berlapis, yakni Informasi Teknologi dan Elektronik (ITE), Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP), dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Rincian pasalnya sebagai berikut: Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman 4 tahun penjara dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman 20 tahun penjara.

 

Editor: Riffa Anggadhitya

Tags

Terkini

Terpopuler