KILASCIMAHI - Affiliator binary option aplikasi Quotex, Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan trading usai diperiksa selama 13 jam di Bareskrim Mabes Polri.
Setelah menjadi tersangka, affiliator binary option aplikasi Quotex, Doni Salmanan langsung ditahan di rutan Mabes Polri.
Affiliator binary option aplikasi Quotex, Doni Salmanan ditahan dengan alasan subyektif dan obyektif dari penyidik Bareskrim.
Sebelumnya, rekan Doni Salmanan sesama crazy rich dan affiliator binary option, Indra Kenz telah menjadi tersangka dan ditahan atas kasus serupa.
"Kemudian setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka, malam ini juga setelah ini DS dilakukan penahanan," ungkap Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan seperti dilansir dari PMJNews, Rabu 9 Maret 2022.
Dikatakan Ramadhan, Doni ditahan dengan beberapa alasan, mulai dari alasan subjektif dikawatirkan melarikan diri, mengulangi perbuatan hingga menghilangkan barang bukti.
Serta alasan objektif, lantaran ancaman hukuman yang menjerat Doni Salmanan atas perkara ini diatas lima tahun penjara, termasuk dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman penjara 20 tahun.
Ramadhan melanjutkan, Doni Salmanan dijerat dengan pasal berlapis terkait kasus ini. Mulai dari Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1 UU ITE dengan ancaman 6 tahun penjara, Pasal 378 KUHP ancaman 4 tahun penjara.