Kerugian Korban Affiliator Binary Option Indra Kenz Jadi Rp 25 Miliar, Tesla Warna Biru Disita Polisi

- 9 Maret 2022, 18:00 WIB
Kerugian korban affiliator binary option Indra Kenz Rp 25 miliar, Tesla warna biru disita polisi
Kerugian korban affiliator binary option Indra Kenz Rp 25 miliar, Tesla warna biru disita polisi //Instagram/@indrakenz

KILASCIMAHI - Berbagai aliran dana dan aset affiliator binary option aplikasi Binomo, Indra Kenz terus ditelusuri dan di sita polisi.

Hal ini menyusul bertambahnya laporan mengenai tindak pidana penipuan yang dilakukan oleh affiliator binary option aplikasi Binomo, Indra Kenz yang kini sudah menjadi tersangka dan ditahan polisi.

Saat ini, sudah ada 14 saksi korban yang diperiksa oleh penyidik terkait tindak pidana penipuan dan pencucian uang yang dilakukan oleh affilator binary option, Indra Kenz.

Total kerugian korban yang melapor dan mengaku tertipu binary option dari sekitar Rp 3 miliaran, kini membengkak menjadi Rp 25 miliar.

"Kemudian dari pemeriksaan tersebut khususnya 14 korban, update yang kami terima untuk total kerugian korban mencapai Rp25.620.605.124," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko Gatot kepada wartawan seperti dikutip dari PMJNews, Rabu 9 Maret 2022.

Baca Juga: Crazy Rich Bandung dan Affiliator Binary Option Quotex, Doni Salmanan Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Penipuan

Gatot menjelaskan, penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap 19 orang saksi yang terdiri 17 saksi dan 2 saksi ahli terkait kasus dugaan penipuan judi online berkedok trading binary option ini.

Gatot melanjutkan, penyidik juga sudah mulai menyita sejumlah aset milik Indra Kenz antara lain, bukti transfer, rekap deposito, penarikan di Binomo, konten video dan Youtube Indra Kenz, print out legalisir dari akun YouTube, dan satu unit handphone.

"Selain itu, ada satu unit mobil Tesla berwarna biru yang juga disita," jelasnya.

Sebelumnya, crazy rich asal Medan itu resmi ditetapkan sebagai tersangka atas tindak pidana judi online dan atau penyebaran berita bohong atau hoax melalui media elektronik dan atau penipuan perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Halaman:

Editor: Riffa Anggadhitya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x