Bukan Cuma Menipu Para Trader, Affiliator Binary Option, Indra Kenz Juga Berikan Janji Palsu Pada Kekasihnya,

- 9 Maret 2022, 17:00 WIB
Bukan hanya menipu para trader, affiliator binary option, Indra Kenz juga memberikan janji palsu kepada kekasihnya, Vanessa Khongg
Bukan hanya menipu para trader, affiliator binary option, Indra Kenz juga memberikan janji palsu kepada kekasihnya, Vanessa Khongg //Instagram/@indrakenz

KILASCIMAHI - Selain menipu para trader, affiliator binary option aplikasi Binomo, Indra Kenz ternyata memberikan janji palsu kepada kekasihnya, Vanessa Khongg.

Hal ini diungkapkan polisi usai memeriksa Vanessa Khongg terkait aliran dana affiliator binary option, Indra Kenz, Selasa 8 Maret 2022. Indra Kenz kini telah dinyatakan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Bareskrim Mabes Polri.

Dari hasil pemeriksaan tersebut, Vanessa Khongg mengaku tidak memperoleh uang sebesar yang dijanjikan kekasihnya, affiliator binary option, Indra Kenz.

Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko menerangkan Indra Kenz berjanji untuk memberikan uang senilai Rp2 miliar ke Vanessa Khong.

Baca Juga: Indra Kenz Tetap Ditahan, Pernah Memberi Uang Jajan Rp 2 Miliar pada Kekasihnya

"Dijanjikan dia akan mendapat uang Rp2 miliar, tapi yang diterima hanya Rp10 juta," ujar Gatot kepada wartawan seperti dikutip dari PMJNews, Rabu 9 Maret 2022.

Gatot menjelaskan, uang Rp10 juta yang diberikan Indra Kenz ke Vanessa berpotensi disita penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) bila nantinya terbukti merupakan hasil kejahatan dari Binomo.

"Nanti akan didalami, kalau berkaitan pasti akan disita. Kita akan koordinasi dengan OJK dan PPATK," tegasnya.

Seperti diketahui, kasus ini berawal saat 8 orang korban melaporkan Indra Kesuma alias Indra Kenz ke Bareskrim Polri pada Kamis (3/2/2022) atas kasus dugaan penipuan investasi melalui aplikasi Binomo. Laporan ini teregister dengan nomor LP/B/0058/II/2022/SPKT/Bareskrim Polri.

Baca Juga: PPATK Duga Affiliator Binary Option sekaligus Influencer Lakukan Tindak Pidana Pencucian Uang

Halaman:

Editor: Riffa Anggadhitya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x