Billar, Lesti, dan Rizky Febian Pernah Terima Uang dari Doni Salmanan, Terancam Akan Disita Polisi

10 Maret 2022, 16:15 WIB
Uang yang diterima Rizky Billar dan Lesti Kejora dari Doni Salmanan terancam disita oleh pihak kepolisian. /Kolase foto Instagram/@donisalmanan dan @leslar /

KILASCIMAHI – Seorang Crazy rich sekaligus affliator binary option asal Bandung Doni Salmanan ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus penipuan berkedok trading ternyata berimbas pada orang-orang yang pernah menerima uang darinya.

Sebelum diseret ke tahanan polisi, Doni Salmanan juga memberikan uang dalam jumlah yang fantasis termasuk kepada sejumlah artis se-Indonesia.

Sebelumnya, Doni Salmanan pernah memberikan amplop tebal disaat Rizky Billar dan Lesti Kejora menikah, diketahui mereka baru kenal. Uang itu berisi tumpukan uang yang banyak sebagai hadiah pernikahan untuk mereka dengan jumlah miliaran.

Baca Juga: 10 Bukti Terbaru Kasus Kematian Tangmo Nida, Nessie: Gatick bilang “Itu salahku Terima Pekerjaan Seperti Itu

Tampaknya Rizki Billar dan Lesti Kejora sangat bahagia karena menerima uang dalam jumlah yang cukup besar dari Doni Salmanan.

Selain itu, Doni Salmanan juga pernah mengeluarkan uang sebesar Rp 400 juta untuk membeli minuman yang diracik oleh Rizky Febian. Minuman tersebut langsung promosikan oleh Rizky ke dalam platform media sosial.

Begitu Doni Salmanan dijadikan tersangka oleh pihak kepolisian, maka sejumlah uang yang pernah diberikannya terancam akan disita.

Baca Juga: Aset Tersangka Penipuan Binary Option, Affiliator Indra Kenz Terus Disita Polisi, Terbaru Ferari Warna Hitam

Hal ini dijelaskan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.

"Iya, jadi terkait tindak pidana pencucian uang artinya semua aliran dana yang diberikan dari tersangka kepada siapa pun atau kepada keluarga orang lain akan diusut, dana yang bersumber dari tindak pidana," katanya pada Rabu, 9 Maret 2022.

Doni Salmanan dilaporkan oleh salah satu korban berinisial RA pada tanggal 3 Februari 2022 lalu.

Baca Juga: Sanksi Negara Barat Sudah Lebay Atas Serangan Rusia ke Ukraina, Kucing Rusia Sampai Dilarang Ikut Kompetisi Du

RA melaporkan Doni atas dugaan penipuan dengan nomor laporan B/0059/II/2022/SPKT/Bareskrim Polri.

Saat ini, Doni Salmanan dikenakan hokum berlapis dalam undang-undang (UU) ITE, UU KUHP, hingga UU tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman kurungan 20 tahun penjara.***

Editor: Intan Augustine Aida Suphi

Tags

Terkini

Terpopuler