Bawaslu Cimahi Akan Kaji Dugaan Pelanggaran Kampanye Yang Dilakukan PKS Terkait PIP

9 Februari 2023, 14:00 WIB
Bawaslu akan mengkaji dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan PKS terkait menawarkan Program Indonesia Pintar (PIP) secara massif /Riffa Anggadhitya/

KILASCIMAHI - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cimahi akan melakukan kajian terkait pelaporan dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan PKS dengan menggunakan bantuan Program Indonesia Pintar (PIP).

 

PKS diduga melakukan pelanggaran kampanye lantaran secara massif menawarkan bantuan PIP kepada para orang tua siswa di Kota Cimahi mengatasnamakan aspirasi anggota DPR RI Ledia Hanifa.

Diperoleh informasi bahwa Kader PKS yang juga merupakan tim dari Ledia Hanifa berusaha melakukan sosialisasi PIP ini ke sekolah-sekolah.

Kini, kader PKS yang merupakan tim Ledia Hanifa ini melakukan penawaran door to door ke masyarakat di berbagai kelurahan di Cimahi kemudian ditawari bantuan PIP ini asal nanti memilih PKS saat Pemilu 2024 nanti.

Baca Juga: Kejari Cimahi Siap Usut Bantuan PIP Yang Dijadikan Ajang Kampanye Partai Politik: Masyarakat Silahkan Lapor

''Sudah ada beberapa yang melaporkan kepada kami mengenai ini,''ungkap Komisioner Bawaslu, Ahmad Hidayat, Kamis, 9 Februari 2023.

Menurut Ahmad, sebenarnya secara tahapan Pemilu, saat ini belum masuk dalam tahapan kampanye. Bahkan, kata dia, belum ada penetapan Daftar Calon Anggota Legislatif Sementara (DCS) dan Daftar Calon Anggota Legislatif Tetap (DCT).

Oleh karena itu, kata dia, pihaknya pun sebenarnya masih menunggu Peraturan KPU (PKPU) mengenai teknis kampanye.

Meski demikian, Ahmad menambahkan, dalam UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sudah diatur secara normatif mengenai hal-hal yang dilarang dan masuk dalam kategori pelanggaran Pemilu.

Untuk itu, kata Ahmad, pihaknya akan mengkaji mengenai laporan dugaan pelanggaran Pemilu oleh PKS ini terkait PIP.

Untuk diketahui, bantuan PIP ini merupakan bantuan sosial yang digulirkan pemerintah untuk siswa miskin.

Tapi di Kota Cimahi disebutkan bantuan PIP ini merupakan aspirasi dari anggota DPR RI asal PKS, Ledia Hanifa.

Anggota DPRD Kota Cimahi dari Fraksi Gerindra, Oneng Aminah membenarkan adanya penggunaan bantuan PIP sebagai ajang kampanye partai politik.

''Sumuhun leres pisan eta teh. PIP dianggo alat kampanye bahkan kalau bukan pendukungnya tidak didata (Betul sekali. PIP digunakan alat kampanye. Bahkan kalau bukan pendukungnya tidak didata,red),''jelas Oneng yang mengaku memperoleh informasi ini dari masyarakat.

Wakil Ketua DPRD yang juga anggota Fraksi Demokrat DPRD Kota Cimahi, Edi Kanedi mengaku kadernya saja ditawarin akan mendapatkan bantuan PIP asal pindah partai.

LSM Independen Nasionalis Anti Korupsi (Inakor) membongkar praktek kampanye PKS Cimahi yang melakukan sosialisasi door to door ke rumah warga menawarkan bantuan PIP.

Baca Juga: Warga Cimahi Patut Bangga, Rumput Stadion Sangkuriang Sekelas Dengan Stadion Jatidiri Semarang

Sebelumnya, kader PKS juga berusaha melakukan sosialisasi mengenai pengajuan PIP melalui aspirasi anggota DPR RI Ledia Hanifa ke sekolah-sekolah. Padahal, sekolah merupakan tempat yang dilarang digunakan untuk berkampanye.

Para kader PKS Cimahi ini disebut menjanjikan warga akan mendapat bantuan PIP.
Usai menawarkan bantuan PIP, para kader PKS Cimahi ini pun membagikan stiker calon anggota legislatif asal partai berlambang bulan sabit ini.

Dengan mengisi form pengajuan bantuan PIP, tambah Macky, masyarakat jadi berharap akan memperoleh dana PIP ini. Meskipun, secara kondisi ekonomi tidak layak menerima bantuan PIP.

''Ini pembodohan masyarakat namanya. Bantuan PIP ini kan bansos dari pemerintah, bukan dari PKS,''tegas dia Ketua Umum Inakor, Marcky Polii.

Sementara itu, Humas DPD PKS Kota Cimahi, Kania Intan Puspita mengaku tidak tahu persis mengenai proses sosialisasi PIP.

Meski demikian, Kania membenarkan bahwa Anggota DPR RI asal Fraksi PKS, Ledia Hanifa meminta kepada pengurus PKS untuk mensosialisasikan PIP.

Menurut Kania, harus dibedakan antara Kartu Indonesia Pintar (KIP) dengan Program Indonesia Pintar (PIP).

Kalau KIP, kata dia, pengajuannya harus melalui sekolah.

''Tapi kan ribet karena harus masuk data DTKS,'' jelas dia.

Baca Juga: Iwan Yoestiawan, Pejabat BPN Cimahi Kasus Pungli PTSL, Dituntut 1,6 Tahun dan Denda Rp 50 Juta

Sedangkan PIP, kata Kania, merupakan pengajuan aspiras anggota DPR RI.

Oleh karena itu, sepengetahuannya, Ledia membentuk tim advokasi yang dibantu kader PKS di Cimahi untuk mensosialisasikan mengenai PIP.

Saat ditanyakan mengenai adanya anggapan bahwa PIP yang diajukan melalui PKS akan cair, Kania tidak mengetahui secara persis.

 

Editor: Riffa Anggadhitya

Tags

Terkini

Terpopuler