Iwan Yoestiawan, Pejabat BPN Cimahi Kasus Pungli PTSL, Dituntut 1,6 Tahun dan Denda Rp 50 Juta

- 8 Februari 2023, 15:22 WIB
Jaksa Penuntut Umum membacakan tuntutan terhadap terdakwa kasus korupsi pungutan liar Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), Iwan Yoestiawan. Saat ditangkap IY merupakan pejabat BPN Kota Cimahi
Jaksa Penuntut Umum membacakan tuntutan terhadap terdakwa kasus korupsi pungutan liar Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), Iwan Yoestiawan. Saat ditangkap IY merupakan pejabat BPN Kota Cimahi /Instagrag @kejari_cimahi/

KILASCIMAHI - Pejabat BPN Kota Cimahi, Iwan Yoestiawan yang terkena operasi tangkap tangan (OTT) saat melakukan pungli Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) oleh petugas Kejaksaan Negeri Cimahi beberapa waktu lalu sudah mulai mengikuti persidangan.

Bahkan, jaksa penuntut umum (JPU) telah membacakan tuntutan atas kasus korupsi berupa pungli PTSL yang dilakukan IWan Yoestiawan ini.

Atas kasus ini, Iwan Yoestiawan dinilai jaksa penuntut umum telah melanggaran Pasal 11 UU No 31 tahun 1999 Jo UU No 20 tahun 2001 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

''Menuntut terdakwa atas nama Iwan Yoestiawan 1 tahun dan 6 bulan penjara dan denda Rp 50.000.000 subsider 3 bulan kurungan,''ujar Jaksa Penuntut Umum saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Tipikor Bandung, beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Kejari Cimahi Siap Usut Bantuan PIP Yang Dijadikan Ajang Kampanye Partai Politik: Masyarakat Silahkan Lapor

Untuk diketahui, oknum pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) ditangkap petugas Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cimahi dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT).

OTT dilakukan pada Jumat, 1 Juli 2022 sekitar pukul 17.30 WIB bertempat Ruang Kepala Seksi Penetapan dan Pendaftaran Hak Kantor ATR/BPN Kota Cimahi di Jl. Encep Kartawiria No. 21A, Kelurahan Citeureup, Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi..

Dalam OTT ini, salah seorang oknum pejabat Kantor ATR/BPN Kota Cimahi Iwan Yoestiawan atau IY langsung ditahan petugas kejaksaan.

Dari tangan oknum IY ini, petugas Kejari Kota Cimahi berhasil mengamankan barang bukti sebesar Rp 35, 4 juta.

Penangkapan IY ini dilakukan petugas Kejari Kota Cimahi setelah mendapat pengaduan darimasyarakat terkait penerbitan PTSL tahun 2021.

Halaman:

Editor: Riffa Anggadhitya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x