Puluhan Ketua RW Diperiksa Kejari Terkait OTT Pejabat BPN, Praktisi Hukum: Pemkot Harus Mendampingi

13 Juli 2022, 14:06 WIB
Puluhan ketua RW diperiksa kejaksan buntut dari OTT pejabat BPN Cimahi / Tangkap layar www.atrbpn.go.id"

KILASCIMAHI - Kejadian operasi tangkap tangan (OTT) pejabat BPN Cimahi ternyata berbuntut panjang.

Kini, puluhan ketua RW diperiksa tim penyidik Kejaksaan Negeri Cimahi.

Saat ini, puluhan ketua RW dari berbagai kelurahan se-Kota Cimahi ini diperiksa sebagai saksi.

Hal ini terlihat saat kilascimahi.com menyambangi Kantor Kejaksaan Negeri Cimahi belum lama ini.

Baca Juga: Pejabat BPN Cimahi Yang Kena OTT Kejaksaan Karena Pungli PTSL, Langsung Dipecat Menteri

Seorang pria tua beruban dengan mengenakan kemeja biru tampak lunglai saat ditemui di kantin kejaksaan.

Pria ini merupakan salah seorang pengurus RW di kelurahan Leuwigajah.

Saat ditanyakan apakah dirinya dipanggil jaksa terkait kasus OTT pejabat BPN, pengurus RW di Leuwigajah ini tidak mau menjawab.

Sebelumnya, petugas kejaksaan melakukan OTT terhadap pejabat BPN Cimahi berinisial IW atas dugaan pungutan liar terkait PTSL 2021.

Pada saat OTT, petugas mendapati uang tunai sebesar Rp 35,4 juta di tangan IW.

OTT dilakukan pada Jumat, 1 Juli 2022 sekitar pukul 17.30 WIB bertempat Ruang Kepala Seksi Penetapan dan Pendaftaran Hak Kantor ATR/BPN Kota Cimahi.

Penangkapan IW ini dilakukan petugas Kejari Kota Cimahi setelah mendapat pengaduan dari masyarakat terkait penerbitan PTSL tahun 2021.

Baca Juga: Pasca OTT Pejabat BPN, Kejari Cimahi Terus Periksa Puluhan Saksi Terkait PSTL 2021

Masyarakat mengadukan adanya dugaan pungutan uang yang jumlahnya bervariatif antara Rp 200 ribu hingga Rp 3 juta per sertifikat.

Uang tersebut diserahkan oleh warga kepada oknum Tenaga Harian Lepas (THL) Kantor BPN/ATR Kota Cimahi .

“ Pungutan terjadi hampir di seluruh RW di Kota Cimahi, yang diserahkan kepada Oknum THL Kantor Pertanahan Kota Cimahi kemudian disetorkan melalui IW,” ungkap Kasi Intel Kejaksaan Negeri Cimahi, Dhevid Setiawan, belum lama ini.

Dikatakannya, uang yg sudah diserahkan oleh THL Kantor Pertanahan Kota Cimahi terkait pembuatan sertifikat PTSL kepada IW sejumlah Rp 128.500.000.

Saat ini, IW telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Cimahi.

Tim penyidik terus melakukan pemeriksaan puluhan saksi atas kasus dugaan pungutan liar penerbitan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) 2021.

Kejaksaan Negeri Kota Cimahi tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain jika dalam proses penyidikan pasca OTT pejabat BPN Cimahi tersebut diperoleh bukti-bukti baru.

'' Kemungkinan ada tersangka lain itu tergantung dari hasil penyidikan yang saat ini dilakukan teman-teman penyidik,'' jelas Dhevid.

Sementara itu, Plt Walikota Cimahi, Ngatiyana enggan menanggapi terkait banyaknya ketua RW diperiksa kejaksaan.

''Biarkan saja proses hukum berjalan,'' ungkap Ngatiyana.

Sementara itu, Praktisi Hukum Yoga Indra mengaku kasihan mendengar para ketua RW diperiksa oleh kejaksaan.

Dia menilai seharusnya Pemkot Cimahi memberikan pendampingan hukum bagi para RW ini.

''Para ketua RW ini kan tugasnya membantu tugas-tugas pemerintah juga, harusnya kalau terkena masalah seperti ini didampingi secara hukum,'' jelas Yoga.

Ditambahkan dia, para ketua RW ini dalam program PTSL tugasnya hanya membantu mengumpulkan data tanah milik warga.

Baca Juga: Pasca OTT Pejabat BPN Cimahi, Terkuak Ribuan Berkas Dokumen Tanah Milik Warga Hilang

Kalaupun ada kasus OTT terkait pungli, Yoga menilai, bukan dalam kapasitas para ketua RW.

''Kita belum tahu apakah para ketua RW ini hanya sebatas saksi, atau ada sangkaan pelanggaran hukum. Tapi harusnya Pemkot Cimahi melakukan pendampingan. Kasihan para Ketua RW,'' pungkas dia.

Demikian ulasan mengenai puluhan ketua RW diperiksa kejaksaan buntut dari OTT pejabat BPN Cimahi.

Editor: Riffa Anggadhitya

Tags

Terkini

Terpopuler