Terkait OTT Pejabat BPN, Plt Walikota Cimahi Minta Masyarakat Yang Dirugikan Segera Lapor

- 6 Juli 2022, 21:56 WIB
Plt Wali Kota Cimahi, Letkol (Purn) Ngatiyana angkat bicara terkait OTT pejabat BPN dalam kasus pungli PSTL 2021
Plt Wali Kota Cimahi, Letkol (Purn) Ngatiyana angkat bicara terkait OTT pejabat BPN dalam kasus pungli PSTL 2021 /

KILASCIMAHI - Pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT) oknum pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN), Plt Walikota Cimahi, Letkol (purn) Ngatiyana ikut angkat bicara.

Ngatiyana mengaku prihatin atas dugaan tindakan pungutan liar (Pungli) terkait Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PSTL) tahun 2021.

Plt Walikota Cimahi, Ngatiyana meminta masyarakat Cimahi yang mengalami kerugian atas kejadian ini untuk segera melapor.

Menurut Ngatiyana, PSTL merupakan program pelayanan pertanahan bagi masyarakat yang disediakan pemerintah.

Baca Juga: Pasca OTT Pejabat BPN, Kejari Cimahi Terus Periksa Puluhan Saksi Terkait PSTL 2021

“Kami merasa prihatin dengan kejadian tersebut, seharusnya hal itu tidak terjadi karena hal itu merupakan pelayanan kepada masyarakat,” ungkap Ngatiyana kepada wartawan usai menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Cimahi, Rabu 6 Juli 2022.

Sebelumnya, petugas Kejari Kota Cimahi melakukan OTT kepada salah seorang pejabat BPN Cimahi berinisial IW.

Tersangka diduga melakukan pungutan liar (Pungli) untuk penerbitan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Dari tangan oknum IW ini, petugas Kejari Kota Cimahi berhasil mengamankan barang bukti sebesar Rp 35, 4 juta.

OTT dilakukan pada Jumat, 1 Juli 2022 sekitar pukul 17.30 WIB bertempat Ruang Kepala Seksi Penetapan dan Pendaftaran Hak Kantor ATR/BPN Kota Cimahi.

Penangkapan IW ini dilakukan petugas Kejari Kota Cimahi setelah mendapat pengaduan dari masyarakat terkait penerbitan PTSL tahun 2021.

Baca Juga: 19 Bulan Jadi Plt, Ngatiyana Tunggu Pelantikan Walikota Cimahi Definitif: Kalau Plt Cuma Setengah

Masyarakat mengadukan adanya dugaan pungutan uang yang jumlahnya bervariatif antara Rp 200 ribu hingga Rp 3 juta per sertifikat.

Uang tersebut diserahkan oleh warga kepada oknum Tenaga Harian Lepas (THL) Kantor BPN/ATR Kota Cimahi .

“ Pungutan terjadi hampir di seluruh RW di Kota Cimahi, yang diserahkan kepada Oknum THL Kantor Pertanahan Kota Cimahi kemudian disetorkan melalui IW,” terang Dhevid.

Uang yang berhasil disita dari hasil OTT tersebut jumlahnya Rp 10 juta, ditambah dengan tiga amplop putih yang berisikan uang sejumlah Rp.15,4 juta.

Tak hanya itu, petugas juga menyita uang tambahan dari seorang saksi sebesar Rp 10 juta.

'' Jadi total uang yang disita sebanyak Rp 35.400.000,''jelas dia.

Dikatakannya, uang yg sudah diserahkan oleh THL Kantor Pertanahan Kota Cimahi terkait pembuatan sertifikat PTSL kepada IW sejumlah Rp 128.500.000.

Ditambahkan Ngatiyana, pihaknya menghormati proses hukum yang telah dijalankan Kejaksaan Negeri Cimahi.

 Dikatakannya jika ada masyarakat Kota Cimahi yang merasa dirugikan terkait perbuatan oknum, silahkan diselesaikan dengan hukum yang berlaku.

Halaman:

Editor: Riffa Anggadhitya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x