Simak Cara Pengaduan Ketika menemukan Pinjaman Online Ilegal Atau Yang Tidak Terdaftar di OJK

- 14 Juli 2022, 15:00 WIB
cara bisa dilakukan jika menemukan atau mengalami pinjaman online atau Pinjol ilegal yang tidak terdaftar Di OJK
cara bisa dilakukan jika menemukan atau mengalami pinjaman online atau Pinjol ilegal yang tidak terdaftar Di OJK /pexels.com

KILASCIMAHI – Berikut beberapa cara bisa dilakukan jika menemukan atau mengalami pinjaman online atau Pinjol ilegal yang tidak terdaftar di OJK.

Keberadaan pinjaman ilegal terus bermunculan seiring dengan banyaknya masyarakat yang menggunakan pinjaman online, meski Satgas Waspada Investasi sudah berkali-kali diblokir dan ditutup.

Tidak sedikit Masyarakat yang menjadi korban pinjaman online ilegal, namun sayangnya sedikit yang mengetahui cara melaporkan pinjol ilegal yang semakin mengkhawatirkan.

Untuk pemberantasan pinjaman online yang tidak termasuk dalam daftar resmi pinjaman OJK 2022, simak cara pengaduan di artikel ini.

Baca Juga: Ini Dia Tips Hindari Pinjam Uang dari Pinjaman Online Ilegal Lewat Layanan Aplikasi Pinjol

Dikutip dari portalpurwokerto.com ada 3 cara melaporkan aplikasi pinjaman Online (pinjol) yang Ilegal atau tidak terdaftar di OJK.

3 cara pelaporan pinjaman ilegal ini juga merupakan metode yang direkomendasikan oleh pemerintah melalui Satgas Waspada Investasi bagi masyarakat yang ingin membantu pemerintah dalam upaya mengurangi korban pinjaman ilegal.

Berikut 3 cara melaporkan pinjaman ilegal yang dapat Anda lakukan ketika menemukan pinjaman online yang tidak termasuk dalam daftar pinjaman resmi OJK 2022, seperti dikutip dari akun Instagram resmi OJK:

1. Laporkan ke Kepolisian untuk proses hukum

Cara melaporkan pinjol ilegal yang pertama adalah dengan mengadukannya ke pihak kepolisian untuk dapat diproses secara hukum.

Cara melaporkan pinjol ilegal ke pihak kepolisian dapat Anda lakukan melalui laman https://patrolisiber.id atau Anda juga dapat mengirimkan pengaduan ke alamat email [email protected].

Baca Juga: Mau Cek Pinjaman Online atau Pinjol Legal atau Illegal di OJK, Gampang, Cukup Kirim WhatsApp

2. Laporkan ke Satgas Waspada Investasi untuk pemblokiran

Berikutnya, cara melaporkan pinjol ilegal yang kedua adalah dengan membuat pengaduan ke Satgas Waspada Investasi untuk dilakukan pemblokiran melalui alamat email [email protected].

3. Aduan Konten Kominfo

Yang terakhir, cara melaporkan pinjol ilegal adalah dengan membuat pengaduan ke Aduan Konten Kominfo melalui alamat email [email protected], atau ke nomor WhatsApp 08119224545 dan laman aduankonten.id.

Demikian informasi mengenai 3 cara melaporkan pinjol ilegal yang dapat Anda lakukan ketika Anda menemukan pinjaman online yang tidak masuk dalam daftar pinjol resmi OJK 2022, seperti dikutip dari akun Instagram resmi OJK.

OJK juga menghimbau kepada masyarakat untuk menggunakan jasa penyedia pinjaman online (pinjol) atau pemberi pinjaman yang telah mendapatkan izin dari OJK.

Tentu tujuannya jika masyarakat meminjam uang di aplikasi pinjaman online (pinjol) yang legal dapat diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca Juga: APA Ciri-Ciri Pinjol Ilegal? Begini Kata Tongam L Tobing Ketua Satgas Waspada Investasi OJK

Halaman:

Editor: Dwi Surya Andhika


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x