Bawaslu Akan Panggil Sobari, Caleg Nasdem Yang Kampanye Di Masa Tenang: Kami Cari Bukti Tambahan

- 12 Februari 2024, 17:23 WIB
Komisioner Bawaslu Kota Cimahi, Zainal Ginan sebut akan memanggil Caleg Nasdem, Sobari karena dugaan pelanggaran kampanye di luar jadwal
Komisioner Bawaslu Kota Cimahi, Zainal Ginan sebut akan memanggil Caleg Nasdem, Sobari karena dugaan pelanggaran kampanye di luar jadwal /Istimewa/


KILASCIMAHI - Dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan Caleg Nasdem Cimahi, Sobari memasuki babak baru.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tengah menelusuri bukti-bukti pelanggaran kampanye yang diduga dilakukan oleh Caleg Nasdem Cimahi, Sobari.

Saat Caleg Nasdem Cimahi, Sobari melakukan kampanye tertutup pada hari pertama masa tenang, yakni Minggu 11 Februari 2024.

''Itu merupakan pelanggaran. Karena dilarang melakukan kampanye di masa tenang,''ungkap Komisioner Bawaslu Bidang Penindakan Pelanggaran, Zainal Ginan saat ditemui di kantornya, Senin 12 Februari 2024.

Baca Juga: Kejaksaan Siap Usut Dugaan Mark Up Dana Reses Anggota DPRD Cimahi Fraksi PKS, Carlo: Masyarakat Silahkan Lapor

Seperti diberitakan sebelumnya, Caleg Nasdem Kota Cimahi dari Dapil 4 (Cibeber, Utama, Leuwigajah), Sobari diduga melakukan pelanggaran di hari pertama masa tenang.

Hal ini terungkap dari surat undangan yang disebar caleg dari Partai Nasdem Cimahi ini kepada warga.

Kampanye tertutup di masa tenang yang dilakukan Caleg Partai Nasdem ini digelar di RW Kelurahan Utama, Kota Cimahi. Surat tersebut menggunakan Kop Surat dengan logo Partai Nasdem dan Foto Caleg bernama Sobari dengan tulisan Rumah Aspirasi Balad Sobari Caleg Periode 2024-2029 Dapil 4 (Cibeber, Utama, Leuwigajah) Anggota DPRD Kota Cimahi Fraksi Nasdem Periode 2019-2024.

Dalam surat yang bernomor 26/DPC/13/1/2024 tertanggal 10 Februari 2024 itu bertuliskan Undangan Sosialisasi Kampanye.

Batang tubuh surat undangan itu bertuliskan bahwa akan dilaksanakan kegiatan sosialisasi kampanye bersama Caleg DPRD Kota Cimahi Dapil IV Sobari dari Partai Nasdem yang diselenggarakan pada Minggu 11 Februari 2024 berlokasi di Lantai 4 Rumah Pak Sobari.

Ditambahkan Ginan, demikian ia biasa disapa, menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, pada pasal 1 ayat 36, masa tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye pemilu. Masih dalam undang-undang yang sama, dijelaskan pula terkait aturan dan larangannya.

Aturan mengenai jadwal tahapan-tahapan Pemilu 2024 dapat dilihat dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022.

Baca Juga: Miris, Ribuan Pedagang Dan Pelaku UMKM Di Kota Cimahi Terjerat Bank Emok, Pemerintah Tak Berbuat Apa-Apa

Di sana tertera dengan jelas bahwa masa tenang Pemilu 2024 akan dimulai pada Minggu, 11 Februari 2024. Masa tenang ini akan berlangsung selama 3 hari, terhitung mulai 11 Februari 2024 hingga Selasa, 13 Februari 2024. Setelah masa tenang, esok harinya, Rabu, 14 Februari 2024, rakyat akan secara bersama-sama memberikan hak suaranya di tempat pemungutan suara (TPS).

Dalam pasal 278 ayat 2 UU No 7 Tahun 2017 disebutkan bahwa selama masa tenang tersebut, baik pelaksana, peserta, atau tim kampanye dilarang menjanjikan imbalan kepada pemilih untuk: - Tidak menggunakan hak pilihnya - Memilih pasangan calon - Memilih partai politik peserta pemilu tertentu - Memilih calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota tertentu - Memilih calon anggota DPD tertentu.

''Secara administratif bisa dikatakan sudah melanggar,'' tambah Ginan.

Pihaknya pun, kata dia, langsung turun ke lapangan usai menerima informasi mengenai adanya kegiatan tatap muka atau kampanye tertutup yang dilakukan caleg bersangkutan.

''Padahal sebelumnya kami sudah memberikan surat himbauan ke setiap partai untuk tidak melaksanakan kampanye dalam bentuk apapun di masa tenang,'' tambah Ginan.

Di lapangan, Ginan mengaku bertemu dengan beberapa warga yang menghadiri acara pertemuan tatap muka tersebut.

''Malah ada warga yang sempat menanyakan boleh tidaknya kampanye di masa tenang kepada yang bersangkutan (Sobari,red) tapi dijawab tidak ada masalah,'' tambah Ginan.

Saat ini, tambah dia, Bawaslu tengah mengumpulkan bukti-bukti tambahan yang bisa mengarah pada tindak pidana pemilu.

Menurut dia, upaya ini akan dilakukan sesuai aturan yakni selama lima hari.

''Hari ini pun kami memperoleh informasi ada warga yang akan melaporkan secara resmi tindakan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Caleg Nasdem ini,'' tambah dia.

Untuk itu, Ginan berharap masyarakat dapat menunggu hasil dari kerja Bawaslu dalam menelusuri kasus dugaan pelanggaran yang dilakukan Caleg Nasdem, Sobari.

Baca Juga: Terbongkar, Ada Dugaan Mark Up Dibalik Dana Reses Anggota Dewan Cimahi Fraksi PKS

Tak hanya itu, Ginan pun berpesan kepada seluruh caleg untuk bisa mentaati aturan yang berlaku selama masa tenang ini.

''Jika masih ada yang nekat melanggar, kami akan melakukan tindakan tegas,''pungkas Ginan

Sementara itu, saat dimintai konfirmasi baik melalui pesan WhatsApp maupun telepon, Caleg Nasdem dari Dapil 4, Kota Cimahi, Sobari tidak memberikan jawaban sedikitpun. Untuk diketahui, selain menjadi Caleg, Sobari pun tercatat sebagai sebagai Anggota DPRD Kota Cimahi periode 2019-2024 dari Fraksi Nasdem. Di DPRD Kota Cimahi, Sobari menjabat sebagai Ketua Fraksi Nasdem. Selain itu, Sobari pun menjabat sebagai Sekretaris DPC Nasdem Kota Cimahi.

 

Editor: Riffa Anggadhitya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x