KILASCIMAHI - Tampaknya polemik tentang pernyataan Politis PDIP Arteria Dahlan yang dinilai melecehkan Masyarakat Sunda tidak akan berakhir begitu saja.
Meskipun Polda Metro Jaya sudah menyatakan tidak ada temuan pidana dalam pelaporan Masyarakat Adat Sunda terhadap Arteria Dahlan, tapi hal itu tidak menghentikan langkah masyarakat Sunda.
Termasuk, jika disebutkan bahwa Arteria Dahlan ini tidak akan bisa dipidana karena memiliki hak imunitas sebagai anggota DPR RI.
Pernyataan Arteria Dahlan yang diduga mengandung unsur kebencian dan menyulut emosi masyarakat Sunda itu, diutarakannya saat dirinya melakukan rapat dengan Kejaksaan Agung pada Senin 17 Januari 2022 lalu.
Dalam rapat tersebut, ia melakukan kritik kepada jajaran Kejaksaan Agung agar kepala Kejaksaan Tinggi yang menggunakan bahasa Sunda untuk segera diganti atau dipecat.
Seperti dikutip KilasCimahi.com dari SumedangKlik.com, disebutkan bahwa saat ini bermunculan kembali spanduk dan baligo yang terpasang dengan menampilkan wajah Arteria Dahlan di sejumlah titik Kota Bandung.
Pantauan di lapangan, salah satu spanduk bertuliskan 'Arteria Dahlan Politisi PDIP Musuh Sunda', terpasang di depan Gedung Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Jawa Barat.
Jaenal (30) warga Kota Bandung yang mengetahui adanya spanduk tersebut mengatakan dukungannya kepada masyarakat Sunda pada umumnya untuk mengutuk perihal sikap wakil rakyat yang telah dianggap menghina suku Sunda.
"Saya sebagai warga Sunda sangat mengutuk sikap Arteria itu, tapi menurut saya jangan sampai dipolitisasi," katanya.