Kuasa Hukum Masyarakat Adat Sunda Pertanyakan Pasal Yang Hilang Di Pelaporan Arteria Dahlan, Pasal Apa Ya?

- 8 Februari 2022, 13:02 WIB
Anggota Komisi III DPR RI, Arteria Dahlan
Anggota Komisi III DPR RI, Arteria Dahlan /akun facebook Arteria Dahlan

KILASCIMAHI - Pelaporan terhadap Politisi PDIP, Arteria Dahlan tampaknya akan terus berlanjut.

Meski, sebelumnya, Polda Metro Jaya mengumumkan untuk menghentikan penyelidikan karena tidak menemukan unsur pidana dalam pelaporan terhadap Arteria Dahlan.

Hal ini terlihat dari kehadiran tim kuasa hukum Masyarakat Adat Sunda yang melaporkan Arteria Dahlan, tiba di Polda Metro Jaya.

Mereka mendatangi Polda Metro Jaya memenuhi panggilan klarifikasi terkait pelaporan terhadap anggota Komisi III DPR RI, Arteria Dahlan.

Baca Juga: Arteria Dahlan Tidak Bisa Dipidana, Budi Dalton :Sunda United

Diketahui, pihak pelapor mendatangi Polda Metro Jaya, Selasa, 8 Februari 2022, hari ini guna memenuhi panggilan klarifikasi. Pemanggilan ini berdasarkan surat panggilan tersebut bernomor B/472/II/R.E.S.2.5./2022/Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

"Ya hari ini pemeriksaan, karena ada perbedaan dari laporan pengaduan yang kami adukan di Polda Jabar pada saat pelimpahan ke Polda Metro Jaya," kata kuasa hukum pelapor, Susana Febriati kepada wartawan.

Menurut Susana, pihaknya melihat ada pasal yang hilang saat laporannya terkait Arteria Dahlan dilimpahkan dari Polda Jawa ke Polda Metro Jaya.

Susana menjelaskan perbedaan itu terkait dengan pasal yang dilaporkan. Kata dia, dalam laporan di Polda Jabar, pihaknya turut menyertakan UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis

Baca Juga: Ini Dia, 10 Fakta Pembunuhan Guru SD Di Halaman Sekolah, No 8 Paling Brutal

Halaman:

Editor: Riffa Anggadhitya


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x