Arteria Dahlan Tidak Bisa Dipidana, Budi Dalton :Sunda United

- 5 Februari 2022, 20:49 WIB
Arteria Dahlan tidak bisa dipidana, Budi Dalton: Sunda United
Arteria Dahlan tidak bisa dipidana, Budi Dalton: Sunda United / /Instagram.com @artgram

KILASCIMAHI - Tersebarnya informasi mengenai penyidik Polda Metro Jaya menghentikan penyelidikan laporan kasus penistaan suku atas ucapan anggota Komisi III DPR RI, Arteria Dahlan membuat geram sebagian orang Sunda.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengumumkan pada Jumat, 4 Februari 2022, bahwa penyidik tidak menemukan unsur pidana dalam pelaporan terhadap Arteria Dahlan.

Bahkan, penyidik sudah memanggil pakar untuk melihat unsur pidana dalam ucapan Arteria Dahlan yang meminta Kajati menggunakan Bahasa Sunda dalam rapat untuk dipecat.

Hasilnya tidak ada unsur pidana dalam ucapan Arteria Dahlan tersebut.

"Terkait dengan kasus ini, maka kepada masyarakat atau pelapor kiranya dapat melaporkan hal ini kepada DPR RI karena ada mekanisme untuk melaporkan anggota DPR RI khususnya terkait tugas dan tanggung jawabnya," kata Zulpan kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jumat, 4 Februari 2022.

Baca Juga: Gelar Ruwatan, Masyarakat Penutur Bahasa Sunda Tetap Tuntut Arteria Dahlan Dipecat


Seperti diketahui, Arteria Dahlan dilaporkan ke Polda Jawa Barat oleh Majelis Adat Sunda terkait ucapannya soal kritik bahasa Sunda yang dituding mengandung ujaran kebencian. Laporan itu dilayangkan pada Kamis, 20 Januari 2022.

Tak hanya itu, Ari pun menilai Arteria Dahlan sudah melanggar UU Nomor 5 tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.

''Lalu dari situ masuk turunannya pada pidana mulai dari berbuat onar, lalu keresahan dan perbuatan tidak menyenangkan, termasuk UU ITE," jelas Ari.

Polda Jawa Barat kemudian melimpahkan laporan aduan tersebut ke Polda Metro Jaya, karena lokasi kejadian peristiwa itu berada di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Halaman:

Editor: Riffa Anggadhitya


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x