Oleh karena itu, kata Aa Maung, akan menjadi adil jika 'kursi' yang ditinggalkan oleh CPD yang didiskualifikasi ini diserahkan kepada CPD yang memenuhi syarat dari jalur zonasi.
''Harusnya diisi oleh CPD dari jalur zonasi yang memenuhi syarat secara domisili dan jarak,'' tegas Aa Maung.