GAWAT !! Sudah Daftar PPDB Jabr 2024 Tahap 2, Tapi Belum Terverifikasi, Segera Cek Pakai Link Ini

- 27 Juni 2024, 11:30 WIB
Cara cek verifikasi PPDB Jabar 2024 Tahap 2
Cara cek verifikasi PPDB Jabar 2024 Tahap 2 /Disdik Jabar

KILASCIMAHI - Jika sudah berhasil mendaftar di PPDB Jabar 2024 Tahap 2 secara online melalui laman resmi atau aplikasi Sapa Warga, tapi belum dinyatakan terverifikasi, kamu pasti panik.

Pasalnya, verifikasi dokumen persyaratan umum dan khusus yang diupload dalam pendaftaran PPDB Jabar 2024 Tahap 2 ini sangatlah penting. Jika tidak bisa melalui tahap verifikasi ini, dipastikan kamu tidak akan lolos seleksi di sekolah tujuan.

Hal ini dikarenakan, penetapan dan pengumuman hasil seleksi PPDB Jabar 2024 Tahap 2 ini hanya akan dilakukan kepada calon peserta didik yang telah lolos verifikasi dokumen persyaratan.

Selain itu, melalui berbagai dokumen persyaratan umum dan khusus ini, panitia PPDB di sekolah tujuan melakukan seleksi dan skoring berdasarkan jalur pendaftaran.

Baca Juga: Deg Degan Lolos Tidaknya Di PPDB Jabar 2024, Mending Hitung Sendiri Cara Seleksi Jalur Prestasi Raport

Calon peserta didik yang dinyatakan diterima di sekolah tujuan adalah yang menempati skor tertinggi sesuai dengan kriteria seleksi jalur pendaftaran hingga batas kuota daya tampung sekolah.

Oleh karena itu, bagaimana cara mengetahui bahwa berbagai persyaratan administrasi CPD sudah terverifikasi? Untuk mengetahuinya, simak terlebih dahulu tahapan dan jadwal PPDB Jabar 2024 tahap 2 berikut ini:

 

Jadwal PPDB Jabar Tahap 2

Seperti diketahui, pendaftaran PPDB Jabar tahap 2 ini dibuka pada 24-28 Juni 2024 untuk SMA, SMK dan SLB Negeri Se Jawa Barat.

Pendaftaran PPDB Jabar 2024 tahap 2 ini hanya terdiri dari beberapa jalur. Jalur yang dibuka untuk jenjang SMA pada PPDB Jabar 2024 tahap 2 yakni Jalur Afirmasi PDBK (Peserta Didik Berkebutuhan Khusus), Jalur Perpindahan Tugas Orangtua/Wali/Anak Guru, dan Jalur Prestasi. Sedangkan untuk jenjang SMK, jalur yang dibuka di tahap 2 yakni jalur PDBK (Disabilitas dan CIBI), Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali/Anak Guru, dan Jalur Prestasi.

Halaman:

Editor: Riffa Anggadhitya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah