Untuk mengatasi berbagai modus kecurangan ini, Aa Maung meminta kepada Plh Kadisdik Jabar, Mochamad Ade Afriandi untuk segera mengeluarkan surat edaran kepada para kepala sekolah untuk menolak menerima calon peserta didik yang melakukan kecurangan seperti ini sebelum waktu pengumuman pada 19 Juni 2024 nanti.
''Sekolah diberikan wewenang untuk menolak dan membatalkan seleksi calon peserta didik yang terbukti melakukan kecurangan. Kalau sudah diumumkan dan baru ditindak, kasihan calon peserta didiknya pasti akan trauma,''tegas Aa Maung.