KILASCIMAHI - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jawa Barat (Jabar) 2024 untuk siswa yang akan masuk Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) mulai dibuka sejak Senin (3/6) lalu. Akan tetapi menurut Asep Buhori Kurnia alias Aa Maung, PPDB Jabar tahun ini disebut ilegal.
Mengapa demikian ? Menurut Aa Maung pelaksanaan PPDB pada tahun-tahun sebelumnya yang dipayungi oleh Peraturan Gubernur (Pergub) yang jelas berbeda halnya dengan tahun ini.
''Pelaksanaan PPDB Jabar 2024 ini bisa disebut cacat hukum,''tegas Aa Maung, Senin (3/5).
Lebih parahnya lagi, ratusan ribu siswa terancam tidak bisa sekolah. Agar lebih jelasnya informasi terkait PPDB Jabar 2024, simak ulasan berikut selengkapnya !
Untuk diketahui, pendaftaran PPDB Jabar 2024 mulai dibuka pada Senin, 3 Juni 2024 untuk tahap pertama. Pendaftaran tahap pertama ini akan berlangsung pada 3-7 Juni 2024. Dan pengumuman peserta PPDB yang lulus akan dilaksanakan pada 19 Juni 2024.
Sedangkan pendaftaran PPDB Jabar tahap 2 akan laksanakan pada 24-28 Juni 2024. Pengumuman peserta yang lulus PPDB Jabar ini akan dilakukan pada 5 Juli 2024.
Disebutkan, dalam pelaksanaan PPDB Jabar 2024 tersedia kuota untuk 700 ribu siswa yang akan bersekolah di ratusan SMA dan SMK Negeri yang tersebar di berbagai kabupaten/kota di Jawa Barat.
Ditambahkan Aa Maung, Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin jauh-jauh hari menyebutkan bahwa pelaksanaan PPDB Jabar 2024 akan lebih baik dari tahun-tahun sebelumnya karena akan menghilangkan praktek jual beli 'kursi' atau titip menitip ke sekolah.