Masih Ada Waktu, Kenali Jalur Pendaftaran PPDB Jabar 2024 SMA Tahap 1 Dan Alokasi Kuotanya

- 4 Juni 2024, 17:59 WIB
Kenali jalur pendaftaran, kuota dan seleksi PPDB Jabar 2024 untuk SMA
Kenali jalur pendaftaran, kuota dan seleksi PPDB Jabar 2024 untuk SMA /Riffa Anggadhitya/

KILASCIMAHI - Pendaftaran PPDB Jabar 2024 tahap 1 sudah berlangsung selama 2 hari. Masih ada sisa waktu tiga hari lagi untuk mendaftarkan anak anda ke SMA atau SMK Negeri pilihan.

Sebelum mendaftar, sebaiknya kenali dulu jalur pendaftaran PPDB Jabar 2024. Siapa tahu, ada jalur yang lebih memungkinkan anak anda untuk lolos dalam seleksi masuk ke SMA atau SMK Pilihan.

Khusus dalam artikel kali ini, akan diulas mengenai berbagai jalur pendaftaran, kuota dan persyaratan khusus serta penilaian peserta PPDB SMA Negeri.

Dengan mengenali lebih jelas mengenai berbagai hal tersebut, potensi anak anda untuk bisa lulus dalam PPDB Jabar 2024 ini lebih terbuka.

Baca Juga: Pernyataan Plh Kadisdik Jabar Sebut Pilkada Serentak Lebih Berat Dibanding PPDB Dikecam Pakar Pendidikan

Ada empat jalur pendaftaran PPDB SMA Negeri di tahun 2024 ini, yaitu zonasi, afirmasi, perpindahan tugas orang tua dan prestasi.

Pendaftaran jalur zonasi dan afirmasi dilakukan di tahap I yakni 3-7 Juni. Sedangkan pendaftaran jalur perpindahan tugas orang tua dan prestasi dilakukan di tahap 2 pada Sementara itu, untuk tahap 2 akan berlangsung pada tanggal 24-28 Juni 2024


Jalur Zonasi


Untuk diketahui, dalam PPDB SMA Negeri 2024 ini, kuota untuk jalur zonasi merupakan kuota terbesar yakni mencapai 50 persen dari seluruh daya tampung sekolah.

Persyaratan khusus :

Kartu Keluarga yang menerangkan bahwa Calon Peserta Didik yang
bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun.

Pilihan Sekolah

Calon peserta didik zonasi, dapat memilih sekolah dengan ketentuan:
1) 2 (dua) SMA Negeri, bagi yang TIDAK BERSEDIA disalurkan ke
sekolah lain oleh Dinas;
2) 2 (dua) SMA Negeri, 1 (satu) SMA swasta, bagi yang BERSEDIA
disalurkan oleh Dinas.

Seleksi jalur zonasi :

1) Seleksi PPDB pada Jalur Zonasi mengutamakan jarak terdekat
domisili Calon Peserta Didik dengan satuan Pendidikan.
2) Jarak domisili dihitung berdasarkan jarak dari domisili/tempat
tinggal ke Satuan pendidikan menggunakan sistem teknologi
informasi.
3) Calon peserta didik yang sudah diterima di SMA pilihan ke satu atau
kedua tidak dapat mendaftar kembali di Tahap 2, kecuali
mengundurkan diri terlebih dahulu di sekolah yang menerima;
4) Calon peserta didik yang tidak bersedia disalurkan dan tidak
diterima di Tahap 1, dapat mendaftar kembali di Tahap 2;
5) Calon peserta didik yang bersedia disalurkan dan diterima di
sekolah pilihan 3 (swasta), tidak dapat mendaftar lagi di
Tahap 2.

Baca Juga: PPDB Jabar 2024 Mulai Dibuka, Ratusan Ribu Siswa SMA dan SMK Terancam Tidak Bisa Bersekolah
6) Jika hasil pemeringkatan jarak pada batas kuota daya
tampung terdapat beberapa calon peserta didik memiliki jarak yang sama, dilakukan seleksi berikutnya didasarkan usia yang lebih tua.

Jalur Afirmasi

Jalur afirmasi terdiri dari Keluarga Ekonomi Tidak Mampu dan jalur afirmasi Peserta Didik Berkebutuhan Khusus (PDBK)

a. Calon Peserta Didik Jalur Afirmasi KETM dan Jalur Afirmasi PDBK dapat berasal dari dalam zona maupun luar zona.
b. Kuota
Jalur afirmasi terdiri dari 20% (dua puluh persen) dari seluruh daya
tampung sekolah, meliputi 15% (lima belas persen) berasal dari KETM, dan 5% (lima persen) PDBK meliputi penyandang disabilitas dan anak Cerdas Istimewa Berbakat Istimewa (CIBI).

c. Persyaratan Khusus
1) Jalur Afirmasi KETM
Dokumen persyaratan khusus yang perlu dipenuhi adalah dokumen program penanganan KETM dari Pemerintah Pusat atau
Pemerintah Daerah, seperti:
a) KIP dan terdaftar pada Dapodik; atau
b) Kartu penanganan kemiskinan dari Pemerintah Pusat atau
Pemerintah Daerah berupa KKS atau Kartu Sembako Murah, atau lainnya dan terdaftar pada DTKS yang dikelola oleh
Dinas Sosial atau data P3KE yang dikelola oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah.
2) Jalur Afirmasi PDBK
Calon Peserta Didik Jalur Afirmasi PDBK harus menyampaikan hasil diagnosa atau penilaian kekhususan dari ahli dari Resource Center/psikolog/ tenaga medis.
d. Pilihan Sekolah
Calon peserta didik afirmasi KETM, dapat memilih sekolah dengan ketentuan:
1) 2 (dua) SMA Negeri, bagi yang TIDAK BERSEDIA disalurkan ke sekolah lain oleh Dinas;
2) 2 (dua) SMA Negeri, 1 (satu) SMA swasta, bagi yang BERSEDIA disalurkan oleh Dinas; dan
3) Calon Peserta Didik Berkebutuhan Khusus dapat memilih 2 (dua)SMA Negeri dan 1 (satu) SMA Swasta
e. Seleksi Jalur Afirmasi
Calon Peserta Didik Jalur Afirmasi KETM diklasifikasikan menjadi dua
kelompok yaitu KETM kemiskinan ekstrim dan KETM kemiskinan non
ekstrim dengan ketentuan PPDB sebagai berikut:
1) Bagi Calon Peserta Didik dengan kemiskinan ekstrim, PPDB
dilakukan dengan penyaluran langsung oleh Dinas melalui sistem IT;
2) Informasi penyaluran sebagaimana dimaksud huruf a), disampaikan melalui website PPDB, aplikasi Sapa Warga dan
sekolah asal calon peserta didik;
3) Penyaluran jalur KETM kemiskinan ekstrim dilakukan melalui pemetaan data calon peserta didik dari Keluarga Ekonomi Tidak Mampu yang terdaftar pada P3KE berdasarkan kabupaten/kota, dan kecamatan untuk disalurkan disesuaikan daya tampung
sekolah bagi afirmasi KETM sebesar 15% ke SMA atau SMK negeri atau swasta terdekat dari tempat tinggal ke sekolah
penerima, yang akan diinformasikan kepada orang tua siswa melalui sekolah asal;
4) Calon Peserta Didik yang telah disalurkan melakukan daftar
ulang ke sekolah penerima, jika tidak ditindaklanjuti daftar ulang
sampai batas waktu yang ditetapkan dinyatakan mengundurkan
diri;
5) Calon Peserta Didik yang mengundurkan diri dari penyaluran kemiskinan ekstrim, dapat mendaftarkan diri pada PPDB jalur
KETM Tahap 1 melalui proses seleksi sebagaimana jalur afirmasi
KETM kemiskinan non ekstrim atau jalur lainnya sesuai persyaratan;
6) Calon Peserta Didik KETM diluar kemiskinan ekstrim yang bersedia disalurkan tidak lolos pada sekolah pilihan satu dan kedua karena pendaftar melebihi kuota, akan dilakukan penyaluran ke sekolah swasta pilihannya. Jika kuota tidak memungkinkan, penyaluran dilakukan berdasarkan hasil rapat koordinasi Kepala Cabang Dinas dengan kepala SMA Negeri dan Swasta;

Baca Juga: Tidak Terdaftar Di DTKS Tapi Ingin Masuk PPDB Jabar 2024 Melalui Jalur Afirmasi KETM, Ini Caranya

7) Calon peserta didik yang sudah diterima di negeri/swasta melalui jalur KETM baik pilihan sendiri atau hasil penyaluran tidak dapat mendaftar kembali di Tahap 2;
8) Calon peserta didik yang tidak bersedia disalurkan dan tidak diterima dapat mendaftar kembali di Tahap 2;
9) Seleksi bagi calon peserta didik afirmasi PDBK berdasarkan hasil
asesmen ahli/Resource Center, ketersediaan tenaga pendidik, sarana prasarana dan kuota di satuan pendidikan.

Demikian ulasan mengenai jalur pendaftaran PPDB Jabar 2024 untuk SMA pada tahp 1, mulai dari kuota, persyaratan dan cara seleksi peserta.



Editor: Riffa Anggadhitya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah