''Setiap tahunnya, PPDB Jabar itu dipayungi oleh Peraturan Gubernur Jabar dan Keputusan Gubernur Jabar,''tambah Aa Maung.
Semisal, dalam PPDB Jabar 2021 dan 2022 terdapat Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 29 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru pada Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan dan Sekolah Luar Biasa.
Lalu, dalam PPDB Jabar 2022, terdapat Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 21 Tahun 2022 tentang Perubahan Perauran Gubernur Nomor 29 tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru pada Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan dan Sekolah Luar Biasa.
''Tapi, kami mendapati bahwa aturan untuk memayungi pelaksanaan PPDB Jabar 2024 ini masih berupa rancangan peraturan gubernur karena belum ditandatangani oleh Pj Gubernur Jabar, Bey Machmudin,''tegas Aa Maung.
Tak hanya itu, beberapa lampiran rancangan Pergub mengenai SOP PPDB dan Skor penilaian jalur prestasi pun masih belum ditandatangani oleh Pj Gubernur Jawa Barat, Bey Triadi Machmudin.
Aa Maung menilai dengan demikian, kehadiran Panitia PPDB Jabar 2024 pun bisa disebut tidak sah.
''Karena panitia PPDB Jabar pun diangkat berdasarkan Keputusan Gubernur yang didasari oleh Pergub,''tandas Aa Maung.
Tokoh Pendidikan Jawa Barat ini berharap persoalan ini tidak dipandang sebelah mata. Pasalnya, kata dia, banyak sekolah orang tua siswa yang paham mengenai hukum administrasi tata negara.