Simak Daftar Syarat Penerima PIP Kemdikbud 2023

- 10 Februari 2023, 05:15 WIB
Ilustrasi Artikel Syarat Penerima PIP 2023/Tangkapan Layar/puslapdik.kemdikbud.go.id
Ilustrasi Artikel Syarat Penerima PIP 2023/Tangkapan Layar/puslapdik.kemdikbud.go.id /

KILASCIMAHI - Apakah kamu adalah salah satu orang yang berharap sebagai calon penerima bantuan Program Indonesia Pintar Kemdikbud atau PIP 2023?

Penerima bantuan PIP 2023 tidak menyeluruh akan tetapi penerima bantuan ini dikhususkan bagi peserta didik yang berasal dari keluarga kurang mampu atau miskin.

Dilansir dari pip.kemdikbud.go.id PIP 2023 dirancang untuk membantu anak-anak jenjang usia sekolah yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin atau prioritas tetap untuk mendapatkan pendidikan sampai tamat pendidikan menengah.

Itu artinya sasaran penerima bantuan PIP 2023 dari Kemdikbud ini, mulai dari siswa Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP) hingga Sekolah Menengah Atas (SMA) dan sederajat.

Baca Juga: Cara Cek Penerima Bantuan PIP Kemendikbud 2023 dan Nominal Besaran yang Akan Diterima

Lantas, apa saja yang menjadi syarat kategori penerima bantuan PIP 2023?

Dilansir dari laman Instagram @masukptn, berikut syarat penerima bantuan PIP 2023!

1. Peserta didik yang berasal dari keluarga penerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH)

2. Peserta didik dari keluarga penerima Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)

Halaman:

Editor: Baiq Aprilia Intan Sinara H.


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x