3. Peserta didik dengan status yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan
Baca Juga: Cara Cek Penerima Bantuan PIP Kemendikbud 2023
4. Peserta didik yang terkena dampak bencana alam
5. Peserta didik yang tidak bersekolah (drop out), dan diharapkan akan kembali untuk bersekolah
6. Peserta didik dengan kelainan fisik (penyandang disabilitas), korban musibah dari orang tua yang mengalami PHK, di daerah konflik, berasal dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Permasyarakatan, dan memiliki lebih dari 3 saudara yang tinggal dalam satu rumah.
Demikian ulasan dari kilascimahi.com terkait syarat-syarat penerima program bantuan Kemdikbud yaitu PIP 2023, semoga bermanfaat.***