Kepala sekolah dengan mudahnya memberikan izin kepada guru baru yang hanya membutuhkan SK mengajar supaya bisa ikut daftar ASN PPPK tahun 2022.
Baca Juga: Segera Login SSCASN Akun Pendaftaran Tahap 3, Ada Pengumuman Kelulusan Bagi Calon ASN PPPK 2022 Guru
Tidak hanya itu, guru baru tersebut mengambil kesempatan untuk sekedar meminta SK kepada Kepala Sekolah agar bisa mendaftar ASN PPPK tahun 2022 ini.
Keganjalan juga terjadi bahwa Kepala sekolah memberikan kesempatan dengan memberikan SK mengajar kepada guru baru dengan status 3 tahun mengajar.
Padahal menurut kenyataan aslinya guru baru tersebut baru masuk.
Jika dianalisa data aslinya Ia juga belum masuk kategori peioritas pendaftar ASN PPPK tahun 2022.
Menurut dugaan beberapa daerah yang saat ini sudah masuk laporan yang dimana kepala sekolah memberikan SK Bodong bagi guru baru.
Baca Juga: Catat Kapan Tanggal berakhir pendaftaran ASN PPPK Tenaga Guru, Agar Tidak Ketinggalan Informasi
Diantaranya adalah Ciamis, Brebes dan Kabupaten Bulukumba.
Jika benar pernyataan tersebut, di mana letak keputusan menteri dalam menindak tegas ketidakadilan yang dilakukan oleh pihak kepala sekolah?