Bukan Honorer atau Guru Swasta Mau Daftar ASN PPPK 2022 JF Guru, Boleh, Ini 9 Persyaratannya, No 8 Wajib Punya

- 15 September 2022, 16:24 WIB
Mau daftar jadi ASN PPPK 2022 meski bukan guru honorer atau swasta, cukup lengkapi 9 syarat ini
Mau daftar jadi ASN PPPK 2022 meski bukan guru honorer atau swasta, cukup lengkapi 9 syarat ini /Fakhri Hermansyah/ANTARA FOTO

KILASCIMAHI - Pada minggu ketiga atau keempat September 2022, Pemerintah akan membuka pendaftaran ASN PPPK 2022.

Khusus untuk formasi jabatan fungsional (JF) Guru, bukan hanya honorer dan guru swasta, pelamar umum juga diperkenankan untuk mendaftar untuk menjadi ASN PPPK 2022.

Tapi, penuhi dulu 9 persyaratan pendaftaran ASN PPPK 2022 untuk JF Guru bagi kategori pelamar umum, no 8 wajib punya.

Simak ulasan kilascimahi.com dibawah ini mengenai 9 persyaratan bagi pelamar umum yang akan mendaftar untuk menjadi ASN PPPK 2022 untuk jabatan fungsional guru.

Baca Juga: Selamat, 4 Kategori Guru Honorer Ini Dijamin Diangkat Langsung Jadi ASN PPPK 2022 Akhir September Nanti

Seperti diketahui, dalam Peraturan Menteri PANRB No 20 Tahun 2022, disebutkan bahwa terdapat pelamar dengan kategori pelamar prioritas dan umum.

Kategori Pelamar Prioritas yang dimaksud pada Peraturan Menteri PANRB No 20 Tahun 2022 yaitu:

a. Guru THK-II yang telah memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021;

b. Guru non-ASN yang telah memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021;

c. Lulusan PPG yang telah memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021; dan

d. Guru Swasta yang telah memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021.

Adapun kategori pelamar prioritas 2 (P2) adalah merupakan THK-II.

Sedangkan pelamar prioritas 3 (P3) yaitu merupakan Guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik dan memiliki masa kerja paling rendah 3 (tiga) tahun.

Berbeda halnya dengan pelamar prioritas, ada persyarata bagi pelamar umum.

Baca Juga: Resmi! Kemdikbud Minta Guru SD, SMP, SMA dan SMA Lakukan Ini di Tanggal 19 September 2022

Pelamar PPPK 2022 untuk Jabatan Fungsional (JF) Guru harus memenuhi persyaratan sebagaimana yang tertuang pada Peraturan Menteri PANRB No 20 Tahun 2022:

1. Pelamar merupakan Warga Negara Indonesia.

2. Pelamar berusia paling rendah adalah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 59 (lima puluh sembilan) tahun pada saat pendaftaran.

3. Pelamar tidak pernah dipidana dengan pidana penjara yang berdasarkan pada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana minimal 2 tahun atau lebih.

4. Pelamar tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai pegawai negeri sipil, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polisi RI, atau diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pegawai swasta.

5. Pelamar tidak merupakan anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.

6. Pelamar berkeadaan sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan pada jabatan yang dilamar.

7. Pelamar memiliki surat Keterangan Berkelakuan Baik.

8. Pelamar memiliki sertifikat pendidik dan atau kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah yaitu sarjana atau diploma empat sesuai persyaratan.

9. Pelamar melengkapi persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan dan teknologi.

Baca Juga: Ada Sisa Formasi ASN PPPK 2022 JF Guru 185 Ribu, Honorer P2, P3 dan Pelamar Umum Segera Buat Akun SSCSAN

Demikian ulasan mengenai 9 persyaratan pendaftaran ASN PPPK 2022 JF Guru untuk pelamar umum, no 8 wajib punya.

Editor: Riffa Anggadhitya


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah