Pemerintah Tetapkan Lowongan 319.716 PPPK 2022 JF Guru, 4 Kategori Guru Honorer Ini Dijamin Langsung Diangkat

- 14 September 2022, 19:44 WIB
Pemerintah tetapkan lowongan 319.716 ASN PPPK 2022 JF Guru, 4 kategori guru honorer ini dijamin langsung diangkat
Pemerintah tetapkan lowongan 319.716 ASN PPPK 2022 JF Guru, 4 kategori guru honorer ini dijamin langsung diangkat /Instagram @nunuksuryani/

KILASCIMAHI - Pemerintah telah menetapkan kuota lowongan ASN PPPK 2022, guru honorer diminta bersiap.

Rencananya, pemerintah akan membuka pendaftaran ASN PPPK 2022 pada minggu ketiga dan keempat September.

Guru honorer diminta untuk bersiap menghadapi pendaftaran ASN PPPK 2022.

Khusus untuk 4 kategori guru honorer ini, dijamin langsung diangkat jadi ASN PPPK 2022 tanpa harus mengikuti seleksi atau tes.

Baca Juga: Guru Honorer Yang Sudah Memenuhi Syarat Ini Masuk Pelamar Prioritas di Pendaftaran PPPK 2022

Sebelum menjelaskan mengenai 4 kategori guru honorer yang akan langsung diangkat jadi ASN PPPK 2022, simak terlebih dahulu kuota jumlah lowongan untuk jabatan fungsional (JF) guru.

Menteri PANRB, Azwar Anas telah menyerahkan surat keputusan mengenai kebutuhan ASN PPPK 2022.

Dalam surat keputusan tersebut, tertulis jumlah formasi jabatan untuk ASN PPPK 2022 hanya sebanyak 530.028 orang.

Disebutkan, jumlah ini merupakan data per 6 September 2022. Jumlah tersebut merupakan total dari penetapan kebutuhan untuk instansi pusat 90.690 dan instansi daerah 439.338.

Rinciannya, 319.716 PPPK guru, 92.014 PPPK tenaga kesehatan, dan 27.608 PPPK tenaga teknis.

Dengan demikian, khusus untuk perekrutan guru hanya tersedia kuota sebanyak 319.716 formasi jabatan.

Untuk diketahui, dalam seleksi PPPK 2022, terdapat dua kelompok kategori, yaitu pelamar yang langsung diangkat ASN PPPK tanpa tes dan kategori pelamar yang harus mengikut tes PPPK 2022 menggunakan CAT UNBK.

Dalam pelaksanaan PPPK 2022, dasar pelaksanaan PPPK untuk JF Guru 2022 tercantum pada Permen PANRB Nomor 20 Tahun 2022.

Peraturan yang digunakan tersebut menggantikan regulasi sebelumnya yaitu Nomor 28 Tahun 2021.

Bagi guru honorer yang akan mengikuti seleksi PPPK 2022, perlu diketahui bahwa mekanisme seleksi yang digunakan pada PPPK 2022 adalah mekanisme penempatan, verifikasi dan observasi, dan tes CAT UNBK.

Dalam penempatan formasi dilakukan sebagaimana kebutuhan Pemda berdasarkan jenis dan jabatan yang terdapat pada Pemerintah Daerah masing-masing.

Baca Juga: Penetapan Kuota Pendaftaran ASN PPPK 2022 Berkurang Drastis Untuk Guru Honorer dan Non Guru, Ini Penyebabnya

Penempatan formasi tersebut akan diisi terlebih dahulu oleh guru honorer yang telah lulus passing grade pada PPPK 2021.

Jika masih ada sisa formasi akan diisi oleh pelamar P2, dan jika masih ada sisa formasi barulah diisi oleh pelamar P3.

Berikutnya jika tetap masih ada sisa formasi barulah diisi oleh pelamar umum dengan mengikuti tes CAT UNBK.

Hal terpenting yang perlu diketahui oleh pelamar PPPK 2022 untuk JF Guru bahwa pada seleksi PPPK 2022 data pelamar telah terintegrasi langsung dengan data Dapodik Kemdikbud Ristek.

Dengan demikian nantinya akan ada kategori guru honorer dapat langsung ditempatkan sebagaimana mestinya dan akan langsung diangkat menjadi PPPK 2022 tanpa mengikuti tes.

Lantas siapa saja yang termasuk dalam kategori guru honorer langsung diangkat ASN PPPK 2022 tanpa mengikuti tes sebagaimana dimaksud tersebut?

Secara rinci, guru honorer yang tidak akan mengikuti tes PPPK 2022 dan langsung diangkat menjadi ASN PPPK 2022 yaitu sebagai berikut.

1. Guru honorer K2 yang telah lulus passing grade pada PPPK 2021;

2. Guru sekolah negeri yang telah lulus passing grade pada PPPK 2021;

3. Lulusan PPG yang telah lulus passing grade pada PPPK 2021;

4. Guru swasta yang telah lulus passing grade pada PPPK 2021;

Baca Juga: 9 Persyaratan Pendaftaran ASN PPPK 2022 JF Guru Untuk Kategori Pelamar Umum, No 6 Wajib Punya

Demikian, ulasan mengenai 4 kategori guru honorer yang dijamin langsung diangkat jadi ASN PPPK 2022.

Editor: Riffa Anggadhitya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah