Ditemukan Kasus Siswa dan Guru Positf Covid 19, Disdik Kota Cimahi Berlakukan PTM 50 Persen

- 6 Februari 2022, 15:18 WIB
Disdik Kota Cimahi berlakukan kembali PTM 50 Persen setelah terjadi peningkatan kasus penyebaran Covid 19. Foto saat Kadisdik Cimahi, Hardjono meninjau pelaksanaan vaksinasi Covid 19 di SDN Cimahi Mandiri 5 Kota Cimahi, beberapa waktu lalu
Disdik Kota Cimahi berlakukan kembali PTM 50 Persen setelah terjadi peningkatan kasus penyebaran Covid 19. Foto saat Kadisdik Cimahi, Hardjono meninjau pelaksanaan vaksinasi Covid 19 di SDN Cimahi Mandiri 5 Kota Cimahi, beberapa waktu lalu /Riffa Anggadhitya/KilasCimahi.com

KILASCIMAHI - Ditemukannya beberapa kasus siswa dan guru positif Covid 19, Disdik Kota Cimahi berlakukan kembali Pembelanjaran Tatap Muka (PTM) 50 persen. Tak hanya itu, penyebaran Covid 19 di Kota Cimahi pun meningkat. 

Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Disdik No 003 tahun 2022 tanggal 4 Februari 2022 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Semester Genap tahun ajaran 2021/2022 pada masa Pandemi Covid 19 pada satuan pendidikan di daerah Kota Cimahi

Menurut Kepala Dinas Pendidikan Kota Cimahi, Drs Hardjono, pelaksanaan PTM 50 persen ini sudah merupakan hasil kajian dan rapat bersama Plt Wali Kota Cimahi, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkominda), dan Dinkes.

Baca Juga: Diawasi Jaksa, Pengembang Serahkan Aset Senilai Rp370 Miliar Kepada Pemkot Cimahi

''Sebelumnya juga ada rapat di Provinsi, ternyata kondisi serupa juga terjadi di daerah lain,''jelas Harjono kepada KilasCimahi.com, Minggu 6 Januari 2022.

PTM 50 persen ini juga, kata dia, sudah sesuai dengan
Surat edaran Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 2 tahun 2022 tanggal 2 Februari 2022 tentang Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama Empat Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Masa Pandemi Coronavirus Desease 2019 (Covid 19)

Dalam surat edaran Disdik Kota Cimahi, disebutkan bahwa Penyelenggaraan pada semua satuan pendidikan dilakukan dengan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas dengan jumlah siswa 50 persen dari kapasitas ruang kelas dan tetap menerapkan protokol kesehatan.

Tak hanya itu, hari belajar dilakukan secara bergiliran. Lama belajar pun dibatasi hanya 4-6 jam pelajaran. Pembelajaran PJOK dilaksanakan di dalam ruangan. Tidak dilaksanakan upacara bendera dilapangan. Termasuk, kegiatan ekstrakurikuler diberhentikan terlebih dahulu.

Diakhir surat edaran ini disebutkan bahwa orang tua peserta didik dapat tetap memilih PTM atau PJJ sampai semester genap berakhir..

Editor: Riffa Anggadhitya


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x