Wajib Baca ! Berikut 6 Poin Penting RUU KIA Yang Baru Saja Disahkan DPR RI

- 6 Juni 2024, 17:30 WIB
Rapat Paripurna DPR RI Ke-19
Rapat Paripurna DPR RI Ke-19 /ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/rwa./

Menurut Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) I Gusti Ayu Bintang Darmawati hadirnya UU ini adalah sebagai bentuk nyata kehadiran negara dalam upaya meningkatkan KIA guna mencetak generasi emas Indonesia.

Mewakili Presiden untuk menyampaikan pendapat akhir wanita yang akrab disapa Bintang ini pun mengatakan “Rancangan undang-undang ini hadir dengan harapan masalah ibu dan anak pada fase seribu hari pertama kehidupan dapat kita selesaikan untuk menyambut Indonesia Emas 2045,” katanya.

Adapun poin-poin penting pengaturan terkait RUU KIA sebagai berikut :

Pertama, perubahan judul dari RUU tentang KIA menjadi RUU tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan.

Kedua, penetapan definisi anak dalam RUU KIA pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan, khusus definisi anak pada 1.000 hari pertama kehidupan yaitu kehidupannya dimulai sejak terbentuknya janin dalam kandungan sampai dengan berusia dua tahun, sedangkan definisi anak secara umum dapat merujuk pada UU Perlindungan Anak.

Ketiga, perumusan cuti bagi ibu pekerja yang melakukan persalinan, yaitu paling singkat tiga bulan pertama dan paling lama tiga bulan berikutnya, jika terdapat kondisi khusus yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.

Setiap ibu yang bekerja yang melaksanakan hak atas cuti melahirkan tidak dapat diberhentikan dari pekerjaannya, dan berhak mendapatkan upah secara penuh untuk tiga bulan pertama dan bulan keempat, serta 75 persen dari upah untuk bulan kelima dan keenam.

Baca Juga: Jadwal Pendaftaran PPDB Jabar 2024 Tahap I Lengkap Dengan Dokumen Persyaratannya

Keempat, penetapan kewajiban suami untuk mendampingi istri selama masa persalinan dengan pemberian hak cuti selama dua hari dan dapat diberikan tambahan tiga hari berikutnya atau sesuai dengan kesepakatan pemberi kerja. Bagi suami yang mendampingi istri yang mengalami keguguran berhak mendapatkan cuti dua hari.

Kelima, perumusan tanggung jawab ibu, ayah, dan keluarga pada fase seribu hari pertama kehidupan. Demikian pula tanggung jawab pemerintah pusat dan pemerintah daerah mulai dari perencanaan hingga monitoring dan evaluasi.

Halaman:

Editor: Baiq Aprilia Intan Sinara H.

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah