RUU KIA Disahkan DPR RI, Menteri PPPA Sebut Sebagai Upaya Menyambut Indonesia Emas 2045

- 6 Juni 2024, 16:07 WIB
Rapat Paripurna Pengesahan RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak
Rapat Paripurna Pengesahan RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak /IDN Times

KILASCIMAHI - Simak selengkapnya ulasan terkait pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) dalam rapat Rapat Paripurna DPR RI ke-19 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024 yang berlangsung di Gedung DPR RI Jakarta, Selasa (4/6).

RUU KIA memfokuskan kesejahteraan ibu dan anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan. Tentu saja ini menjadi kabar gembira bagi para pekerja wanita.

Seperti yang dikutip dari antaranews.com sebelum RUU resmi di sahkan dan disetujui, perempuan pertama Ketua DPR RI Puan Maharani terlebih dahulu menanyakan hal tersebut kepada seluruh hadirin rapat yang merupakan anggota dan perwakilan fraksi DPR RI.

"Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Puan.

Sontak saja pertanyaan tersebut disetujui oleh seluruh anggota dan perwakilan yang mewakili masing-masing fraksi dalam Rapat Paripurna yang berlangsung di gedung DPR RI, Jakarta.

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Diah Pitaloka menjelaskan dalam laporannya bahwa pengaturan RUU tersebut mulanya sebuah pengaturan yang berisi tentang kesejahteraan ibu dan anak secara umum saja, namun setelah disepakati bersama RUU tersebut lebih memfokuskan kembali pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan.

Baca Juga: Hanya 4 Bahan Saja! Resep Es Krim Pelangi Ini Bisa Jadi Kegiatan Mengisi Libur Sekolah Di Rumah

“Kami melihat harapan luar biasa besar dalam rancangan undang-undang ini nanti bila disahkan menjadi undang-undang dan ditindaklanjuti dalam berbagai implementasi kebijakan dan program yang akan mampu mengangkat harkat dan martabat para ibu, meningkatkan kesejahteraannya, serta menjamin tumbuh kembang anak sejak fase seribu hari pertama kehidupan,” ucap Diah.

Menurut Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) I Gusti Ayu Bintang Darmawati hadirnya UU ini adalah sebagai bentuk nyata kehadiran negara dalam upaya meningkatkan KIA guna mencetak generasi emas Indonesia.

Halaman:

Editor: Baiq Aprilia Intan Sinara H.


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah