Anggota Komisi XI DPR RI, Ahmad Najib Minta Bank Mandiri Taspen Patuhi Aturan: OJK Awasi dan Lindungi Konsumen

- 12 Juli 2023, 13:00 WIB
Anggota Komisi XI DPR RI Ahmad Najib Qodratullah minta Bank Mandiri Taspen untuk patuhi aturan dan memberikan perlindungan terhadap nasabah
Anggota Komisi XI DPR RI Ahmad Najib Qodratullah minta Bank Mandiri Taspen untuk patuhi aturan dan memberikan perlindungan terhadap nasabah /

KILASCIMAHI - Kasus nasabah Bank Mandiri Taspen cabang Bandung yang terlunta-lunta saat mengurus pelunasan pinjaman mendapat perhatian dari Anggota Komisi XI DPR RI, Ahmad Najib Qodratullah.

 
Komisi XI DPR RI mempunyai ruang lingkup tugas di bidang keuangan, perencanaan pembangunan nasional, serta perbankan dan lembaga keuangan non bank, dan bermitra kerja dengan pemerintah.

Mengenai kasus nasabah Bank Mandiri Taspen cabang Bandung ini, Anggota Komisi XI DPR RI, Ahmad Najib Qodratullah menilai perlu menjadi perhatian dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Pasalnya, kata Ahmad Najib, selain kasus terkini mengenai nasabah Bank Mandiri Taspen cabang Bandung ini, pihaknya pun banyak menerima keluhan dari nasahan perbankan lain.

Baca Juga: Aneh Tapi Nyata, Nasabah Bank Mandiri Taspen Bandung Dipersulit Untuk Pelunasan Pinjaman, Koq Bisa?

''Saya meminta OJK RI untuk melakukan pengawasan sekaligus perlindungan konsumen,''tegas Ahmad Najib, Rabu 12 Juli 2023.

Sebelumnya diberikan bahwa ada seorang nasabah yang mengeluhkan mengenai berbelit-belitnya pelayanan di Bank Mandiri Taspen cabang Bandung. Pasalnya, sejak pertengahan Juni lalu, nasabah Bank Mandiri Taspen cabang Bandung bernama Endang Didi Hernayadin merasa kesulitan saat akan melunasi pinjamannya.

Awalnya, Endang mendatangi kantor Bank Mandiri Taspen cabang Cimahi lantaran lebih dekat dari rumah. Kepada petugas costumer service (CS), Endang pun menanyakan nilai sisa pinjaman untuk bisa melakukan pelunasan.

Tapi, oleh petugas CS, Endang diarahkan untuk menanyakan langsung ke Bank Mandiri Taspen Cabang Bandung sebagai tempat peminjaman kredit.

Endang pun mengaku aneh. Biasanya, menanyakan sisa pinjaman bisa dilakukan di kantor cabang manapun karena saat ini semua perbankan sudah terhubung secara online.

Tapi, pria berusia 72 tahun ini pun kemudian mengikuti saran petugas CS tersebut dan mendatangi kantor Bank Mandiri Taspen cabang Bandung yang berada di Jl. Raya Cipadung No.47, Cipadung Wetan, Kecamatan Cibiru, Kota Bandung.

Tapi saat ke kantor Bank Mandiri Taspen tersebut, Endang diminta untuk bertemu dengan petugas bernama Riyan.

''Tapi saat ditelepon, Riyan tidak ada di kantor. Saat menanyakan teknis pelunasan dan sisa pinjaman yang harus dilunasi, Riyan malah menjawab nanti saja tunggu jadwal,''ungkap Endang, Selasa 11 Juli 2023.

Dari sana pun, Endang terus mengirim pesan WA kepada Riyan untuk mengetahui jadwal pelunasan yang dimaksud. Tapi, hingga Selasa 11 Juli 2023, Riyan tidak pernah membalas WA yang dikirimkan.

Baru pada Selasa siang, Riyan menelpon dan menjawab pertanyaan Endang terkait teknis pelunasan pinjaman.

''Kata Riyan, tetap harus tunggu jadwal karena antrian sudah penuh. Malah, Riyan menyebut bahwa jadwal saya untuk melunasi paling bulan November,''jelas Endang menirukan penjelasan Riyan.

Hingga kini, pihak Bank Mandiri Taspen cabang Bandung ini pun belum memberikan konfirmasi ataupun klarifikasi atas pemberitaan yang telah dimuat. Padahal, Relation Officer Pensiun (ROP) Bank Mandiri Taspen cabang Bandung, Riyan Zuliyansah tidak memberikan konfirmasi apapun.

Padahal, beberapa kali permintaan konfirmasi melalui no WhatsApp Riyan sudah dikirimkan. Pesan-pesan ini pun hanya terlihat dibaca saja.

Sehari sebelumnya, salah seorang petugas Bank Mandiri Taspen, Budi mengaku dirinya tidak berwenang untuk memberikan penjelasan mengenai kondisi yang dialami nasabah bernama Endang Didi Hernayadin ini.

''Tolong tanya ke Pak Riyan saja pa, beliau ROP (Relation Officer Pensiun,red),''jelas Budi sambil memberikan no telepon Riyan.

Tapi, saat dimintai konfirmasi melalui aplikasi WhatsApp, Riyan ini hanya membaca pesan yang dikirimkan tanpa memberikan penjelasan apapun.

Baca Juga: Rentenir dan Bank Emok Meresahkan Warga, Pemkot dan DPRD Cimahi Siapkan Solusi

Ditambahkan Ahmad Najib, Komisi XI DPR RI telah sangat tegas untuk meminta perbankan mematuhi aturan perbankan sesuai undang-undang dan peraturan dari Bank Indonesia serta OJK RI.

Tak hanya itu, kata dia, Komisi XI DPR RI pun telah meminta berbagai pihak, khususnya OJK untuk menerapkan UU Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (PPSK).

''Akhir-akhir ini banyak sekali korban dalam industri keuangan. Makanya, kehadiran UU PPSK ini untuk menutupi kekurangan aturan yang melindungi konsumen,''tegas anggota DPR RI dari Fraksi PAN ini.

Editor: Riffa Anggadhitya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x