BPUM 2022 Resmi Dihentikan, Ini Gantinya Untuk Bantu UMKM

- 27 Desember 2022, 21:30 WIB
Ilustrasi - BPUM 2022 resmi dihentikan, program ini yang bisa diakses untuk membantu UMKM pada 2023
Ilustrasi - BPUM 2022 resmi dihentikan, program ini yang bisa diakses untuk membantu UMKM pada 2023 /Tangkap layar Instagram.com/@bank_indonesia

KILASCIMAHI - Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) 2022 resmi dihentikan penyalurannya oleh pemerintah.

Tak hanya itu, pemerintah pun tidak akan menyalurkan BPUM pada 2023 mendatang.

Lalu, apa bantuan yang akan diberikan pemerintah kepada UMKM selain BPUM?

Apakah masih akan ada bantuan lain terhadap pengembangan UMKM pasca pandemi Covid 19?

Baca Juga: BMKG dan BRIN Prediksi Rabu 28 Desember 2022 Akan Terjadi Badai Dahsyat di Jabodetabek, Warga Diminta Bersiaga

Untuk mengetahui program bantuan pemerintah untuk UMKM pasca penutupan BPUM 2022, simak ulasan berikut ini.

Untuk diketahui, mulai hari ini, BPUM 2022 resmi dihentikan penyalurannya.

Seperti dikutip dari PR Depok, disebutkan bahwa Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki menghentikan penyaluran BPUM 2022 jelang akhir tahun 2022.

Teten Masduki menyatakan bahwa BPUM tidak akan lagi dilanjutkan penyalurannya pada tahun 2023 mendatang.

Keputusan itu disampaikan lantaran ia menilai bahwa UMKM telah pulih dan bisa bertahan sehingga BLT UMKM ini sudah tidak lagi dibutuhkan oleh para pelaku usaha.

Halaman:

Editor: Riffa Anggadhitya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x